Lapas Kelas llB Selong Melepaskan Satu Warga Binaan
Terjemahan

AmpenanNews. Lapas Kelas IIB Selong kembali melepaskan satu orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (24/11).

Warga binaan yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut merupakan warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Warga binaan (LF) 43 Tahun pada saat menerima hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Ia sempat mengucapkan rasa terima kasih kepada Kepala Lapas Kelas IIB Selong, menurutnya Lapas Kelas IIB Selong telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana.

“Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang ada, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun,” ucap singkat LF.

Baca Juga :  Pengakuan Bripka Lalu Mandayan Juara 1 Lomba Dakwah Kamtibmas

Sebagai tambahan informasi, Berdasarkan data yang ada di Lapas Kelas IIB Selong, di Tahun 2021 ini tercatat jumlah narapidana yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 39, Cuti Bersyarat 17 dan Cuti Menjelang Bebas 1 serta Asimilasi di Rumah 102.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments