Terjemahan

Mataram – Kabar dilaporkannya Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Nasdem, Edi Muhlis menuai banyak tanggapan. Edi Muhlis selaku terlapor memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.

Edi Muhlis menjelaskan bahwa dirinya bertindak selaku Anggota DPRD Kabupaten Bima menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku Anggota Dewan yang mendapatkan aduan dari masyarakat.

“Saya selaku anggota dewan menjalankan tugas atas nama lembaga legislatif,” tegas Edi saat diwawancarai oleh awak media di Mataram, sabtu (2/10/2021).

Terkait pernyataan edi di beberapa media yang membuatnya dilaporkan oleh Bupati Bima, Edi menyampaikan bahwa dirinya hanya menegaskan pernyataan yang disampaikan oleh mantan kadishub saat dimintai keterangan.

Selaku Wakil Rakyat san menjabat sebagai Ketua Komisi III yang membidangi hal tersebut lanjutnya, ia memiliki kewajiban untuk memproses laporan masyarakat sebagai tanggung jawab moral.

Baca Juga :  Hari ini Dandim 1608/Bima Dampingi Bupati Bima Lepas Kepulangan 7 Pasien Covid - 19 Di RSUD Bima

Justru Edi meminta kepada Bupati Bima untuk membuat kritikan ini sebagai bagian dari proses membangun kabupaten Bima kedepannya.

“Saya harapkan kepada bupati selaku kepala pemerintahan untuk setiap kritikan itu tidak dianggap menciderai, melainkan membangun,” terang Edi.

Sebelumnya, Edi Muhlis dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Bupati Bima terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dlm pasal 310 KUHP jo. Psl 311 KUHP dan/ atau pasal 27 ayat (3) Jo. pal 46 ayat (3) UU RI no. 19Tahaun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments