Rekanan Proyek Irigasi Kondak Ditegur karena Lelet Bekerja
Terjemahan

AmpenanNews. Rekanan pelaksana rehabilitasi jaringan irigasi Kondak, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, PT Karya Anugerah Persada Utama, ditegur Dinas PUPR Lombok Timur (Lotim) selaku pemilik proyek.

Rekanan tersebut dinilai sangat terlambat atau lelet dalam progress pengerjaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.2,8 miliar.

‘’Kita telah melayangkan surat teguran kepada rekanan sampai tiga kali,’’ kata Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pengairan Dinas PUPR Lotim, Sosiawan Putraji, ST, M.Si, Senin (21/6).

Bahkan keterlambatan pekerjaan tersebut telah memantik beragam pertanyaan yang bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari LSM, antara lain mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut, bahkan ada yang menilai pekerjaan tersebut asal-asalan.

“Orang bebas menilai, dan faktanya memang pekerjaan tersebut masih sedang dikerjakan,’’ katanya. Artinya, manakala ada pekerjaan yang tidak sesuai kualitas, maka kewajiban untuk perbaikan kualitas wajib dilakukan penyedia jasa.

Baca Juga :  Gubernur Minta Peserta KKN Tematik Ikut Berkontribusi Penanganan Covid-19

‘’Kami yang lebih dulu tahu soal kualitas proyek tersebut buruk atau tidak, sebab kami mengawasi pekerjaan rekanan setiap hari. Kami juga tidak akan membayar pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu pengendalian mutu kualitas melalui uji laboratorium terhadap campuran mortar juga wajib dilakukan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,” tambahnya.

Dijelaskan kembali, sesuai laporan dari pengawas, hingga 22 Mei, terdapat deviasi yang cukup signifikan atas pekerjaan dengan target progress yang tidak terpenuhi sesuai time schedule pelaksanaan. Faktor alam berupa hujan dan droping air menjadi kendala di lokasi pekerjaan saat kontrak awal proyek tersebut, sehingga pelaksanaan terganggu di lapangan.

Baca Juga :  Kontraktor Pelaksana Proyek Rehab Dermaga Labuhan Haji Dikenai Denda

‘’Meski demikian kini rekanan telah menandatangani kesanggupannya pada berita acara SCM (show cause meeting) untuk mengejar ketertinggalan atas progress pekerjaannya, lagi pula, closing date pengerjaan proyek itu masih hingga 29 Agustus 2021.’’ kata Sosiawan,

Dalam rapat SCM lalu antara KPA dengan rekanan yang disaksikan unsur dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Polres Lotim dan Inspektorat Lotim, rekanan telah menandatangani berita acara keputusan rapat, lanjutnya, dalam surat pernyataan yang ditandatangani Direktur PT Karya Anugerah Persada Utama, Muditananda Soewadi, rekanan tersebut menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak. Jika tidak memenuhi poin-poin dalam pernyataan tersebut, maka bersedia ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pamekasan, Studi Komparatif Tata Niaga Tembakau di Lombok Timur

“Kendati demikian setelah agustus 2021 InsyaAlloh rekanan dapat mnyelesaikan pekerjaan ini dengan tepat waktu, tepat mutu, mengingat kegiatan ini merupakan kegiatan yang bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, jadi kita berharap penyedia dapat mnyelesaikan dengan baik” harap Kabid yang akrab disapa Oci ini.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments