Kanwil Kemenkumham Gelar Ngupi Juluq Bareng Semeton Media
Terjemahan

AmpenanNews. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 sebanyak 2.060 orang narapidana dan anak yang beragama islam  diusulkan untuk mendapatkan  pengurangan masa tahanan atau hak Remisi  Khusus (RK) hari raya.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTB, Haris Sukamto,A.Ks.,SH.,MH. mengatakan bahwa jumlah narapida dan  anak pidana yang diusulkan untuk mendapatkan hak remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini sebanyak 2060 orang.

“Jumlah total usulan pemberian Remisi Khusus hari raya Idul Fitri 2021 adalah sebanyak 2.060 Orang, ” Ucapnya, Jum’at (7/5/2021).

Menurutnya bahwa  pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diberikan pada hari besar keagamaan dan masih menjalani pidana di dalam Lapas/LPKA/Rutan dan juga sudah menyelesaikan masa pidananya (bebas).

Baca Juga :  Upaya Kanwil Kemenkumham NTB Menyikapi Polemik UU Cipta Kerja

Dimana dari yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2021 untuk pidana umum sebanyak 1662 orang.

“Dimana 1660 orang narapida dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diberikan pada hari besar keagamaan dan masih menjalani pidana di dalam Lapas/LPKA/Rutan serta dua (2) orang yang  menyelesaikan masa pidananya atau bebas, “terangnya.

Lanjutnya, sedangkan narapida dan anak pidana yang perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 pidana khusus/PP.99  sebanyak  398 orang.

Dari 2.060 orang narapidana dan anak pidana yang diusulkan untuk mendapatkan hak remisi hari raya Idul Fitri tahun 2021 tersebut tersebar di sembilan (9) Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan dan LPKA yang ada di wilayah hukum Kanwil Hukum dan HAM NTB.

Baca Juga :  PT. Pyridam Farma Berikan Bantuan Suplemen Kepada AMSI NTB

Untuk Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Pidana Umum , Lapas Kelas II Mataram, 510 Orang. Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar 300 Orang. Lapas Kelas IIB Dompu 268 Orang, Lapas Kelas IIB Selong 198 Orang, Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, 24 orang, LPKA Kelas II Lombok Tengah, 26 Orang, Lapas Perempuan Kelas III Mataram  68 Orang, Rutan Kelas IIB Praya,  154 Orang, Rutan Kelas II B Raba Bima 114 Orang, Sehingga berjumlah 1.660 Orang.

Rekapitulasi Jumlah Usulan Narapidana dan Anak Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021
Rekapitulasi Jumlah Usulan Narapidana dan Anak Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021

Sedangkan untuk perolehan Remisi Khusus I Idul Fitri Tahun 2021 Pidana Khusus/PP.99, Lapas Kelas IIA Mataram, 150 orang, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar 64 orang Lapas Kelas IIB Dompu 69 orang, Lapas Kelas IIB Selong 53 orang, Lapas Perempuan Kelas III Mataram  28 orang, Rutan Kelas IIB Praya, 29 orang, Rutan Kelas II B Raba Bima 5 orang, sehingga berjumlah 398 orang.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments