Terjemahan

Lombok Tengah – Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), melakukan relokasi area kuburan atau makam

umum “Emontong” seluas kurang lebih 20 are yang terletak di Dusun Ujung, ke lahan makam baru
seluas 50 are di Dusun Ujung Daye, dengan jumlah makam kurang lebih sebanyak
191 makam. Kegiatan relokasi ini merupakan bagian dari program pembebasan lahan enclave di The
Mandalika guna memperlancar pembangunan infrastruktur kawasan, khususnya area fasilitas
pendukung Jalan Kawasan Khusus (JKK).

Proses relokasi makam mulai dilakukan secara bersama oleh ITDC dan warga pada hari Jumat
(26/03/2020) lalu. Prosesi relokasi pada Jumat lalu dihadiri oleh Camat Pujut Lalu Sungkul, Ketua
MUI Lombok Tengah Drs. H. L. Mingre Hamy, serta disaksikan oleh ahli waris pemilik makam, Kepala
Dusun Ujung Daye, Kepala Dusun Ujung Lauk, Kepala Dusun Ebunut, Kepala Dusun Rangkep II,
beserta Tokoh Agama dan Tokoh Adat lainnya.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, Pembangunan Mandalika dengan ESG

Managing Director The Bram Subiandoro mengatakan, “Dalam proses pembebasan lahan

makam ini, kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis sehingga masyarakat
dengan sadar bersedia menerima tawaran relokasi makam tersebut. Dukungan warga ini sangat
besar artinya dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika khususnya area
JKK. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kesediaan dan kerelaan warga dusun yang anggota keluarganya dimakamkan pada Makam Emontong, yang telah
berbesar hati menerima proses relokasi ini.”

Sebelum relokasi ini dilakukan, ITDC telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada ahli waris
makam sejak bulan Januari lalu. Melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan Kepala Desa terkait,
Tokoh Agama, Camat Pujut dan Ketua MUI Lombok Tengah ini telah dilakukan pengambilan keputusan atas relokasi makam tersebut dimana disepakati makam akan direlokasi ke lokasi pemakaman yang baru yaitu di HPL 95, Dusun Ujung Daye.

Baca Juga :  Pra Musim MotoGP 2022, Kapolda NTB Tinjau Pelabuhan Lembar

Seluruh proses pemindahan makam juga dilakukan dengan mengikuti tata cara yang telah disepakati oleh ahli waris. Kegiatan ini sendiri akan berlangsung hingga batas waktu yang menjadi target pemindahan lahan yaitu tanggal 10 April 2021.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments