Danlanal
Terjemahan

AmpenanNews. Kegiatan Sosialisasi tengang Convention on The Law of the Sea ( UNCLOS ) 82 oleh Kadiskumal di Gedung RE. Martadinata Mako Lanal Mataram Jl. Malomba No. 02 Mataram. Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram Kolonel Laut (P) Suratun, S.H. beserta seluruh perwira Lanal Mataram Korps Pelaut, hadir pada hari. Senin (26/10/2020).

Sosialisasi yang dilakukan secara Virtual ini dibuka langsung oleh Asops Kasal Laksda TNI Didik Setiyono, S.E.,M.M dalam sambutanya menyampaikan sosialisasi UNCLOS 82 dilaksanakan oleh Diskumal, tentang materi Yuridiksi Zona Maritim dan Hak Lintas.

Kepada seluruh perwira yang ada di KRI dan melaksanakan operasi harus sudah mengetahui tugas dan fungsinya dalam melaksanakan tugas serta harus sudah dapat membuat keputusan apabila menghadapi kasus kapal asing yang memasuki ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), ujar Asops Kasal.

Baca Juga :  Wujudkan Kampung Sehat, Kapolres Dompu Perintahkan Seluruh Personil Ikut Berkontribusi

Dalam sosialisasi yang dsampaikan oleh Kadiskumal Laksma TNI kresno Buntoro, S.H.,L.L.M.,Ph.D. yang intinya Indonesia memilik dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan kedaulatannya di perairan dengan UNCLOS 1982 atau United Nations Convention on The Law of the Sea dan Indonesia sudah meratifikasi melalui  UU No. 17 Tahun 1985ini yang bertujuan untuk menentukan batas wilayah zona laut yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai.

Berdasarkan hasil rekapitulasi kasar isu KIA (Kapal Ikan Asing) di Indonesia tentang permasalahan yang terjadi tentang batas wilayah laut Indonesia dengan negara China sudah berkurang setelah ada putusan PCA (Parmanent Court of Arbitration), dengan Vietnam masih tinggi disertai dengan benturan antar aparat penegak hukum di laut dengan Filipina masih cukup tinggi dengan Malaysia masih cukup tinggi dengan Thailand cukup rendah dengan Singapura rendah hanya fishing sport/tourist dengan PNG, Timor Leste dan India rendah (PNG dan Timor Leste dijadikan basis perikanan negara lain).

Baca Juga :  Korem 162/WB Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Loteng sebanyak 7 Unit

Dengan adanya UNCLOS 82 ini Indonesia diuntungkan dengan bertambahnya luas wilayah laut Indonesia sekitar 60 kali dan dengan luasnya wilayah laut Indonesia berkewajiban menyediakan Lintas pelayaran, penerbangan, kabel bawah laut, kepentingan sah lainnya.

” Indonesia harus menentukan ALKI. Dan baru-baru ini Kementerian Perhubungan menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) di jalur ALKI Indonesia dengan tujuan untuk mempermudah kontrol dan monitoring kapal asing yang lewat sera meminimalisir adanya kecelakaan laut. ” Tutup Kadiskumal.

Diakhir kegiatan sosialisasi Danlanal Mataram menyampaikan “dalam pengawasan laut Indonesia kita perlu mengetahui batas terluar wilayah Indonesia termasuk dengan batas perairan NTB yang menjadi wilayah kerja Lanal Mataram dengan dilaksanakan sosialiasai UNCLOS 82 ini kita dapat mengingat kembali tentang UNCLOS 82 tersebut dan menerapkannya termasuk dengan pemberlakuan TSS di jalur ALKI Selat Lombok.” Paparnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments