Ketua Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong
Terjemahan

AmpenanNews. Ketua Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, Kamis (4/6), gelar kegiatan hearing di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur.

Kedatangan M.Ahwal Usri Yusro dan Irwan Safari Ketum PMII Cabang Lotim ke Dinas Sosial Tersebut tidak lain dalam rangka mempertanyakan pengadaan barang BPNT atau Bantuan Pangan Sembako Tunai (BPST) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Di Kab.Lotim diduganya ada sekitar 10 UD yang paling berperan dalam melakukan pengadaan barang bantuan Kementerian Sosial tersebut yang di duga berdasarkan persetujuan dari Dinas Sosial Kab.Lotim dan di duga tidak sesuai dengan Pedoman Umum Penyaluran BPNT dan Permensos No. 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT.

“Kami duga ada Monopoli pengadaan barang BPNT secara Terstruktur, Masif dan Sistemik di Lotim” ucap dugaan Ahwal kepada media ini di Selong usai hering, Kamis (4/6).

Masih kata dia, terkait pengadaan sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial yang ada di Kabupaten Lombok Timur kami duga kuat adanya monopoli terhadap pengadaan beras, telur ayam, kacang kacangan dan daging ayam potong yang disebar ke masing masing agen di seluruh Kabupaten Lombok Timur.

“Berdasarkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta yang beredar di lapangan sangat terlihat jelas adanya dugaan monopoli, seperti Pengadaan Beras di monopoli oleh salah satu UD yang menyuplai 16 kecamatan, kemudian 6 kecamatan di tangani oleh Bulog. begitu pula penyuplai daging ayam potong juga di duga di kuasai oleh beberapa orang, demikian pula halnya dengan pengadaan kacang-kacanga juga diduga dikuasai oleh tiga penyuplai bahkan diantaranya ada di duga oknum kepala Desa dan oknum kerabat Dinas terkait” ucap dugaanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Mengikuti Pengarahan Menteri Dalam Negeri

Ketua Organisasi HMI ini juga sangat menyangkan adanya dugaan rekomendasi tertulis dari Kadis Sosial Lombok Timur yang menunjuk suplier, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan oleh pedoman umum dan Permensos RI.

“Terkait penunjukan agen BPNT juga kami duga terjadi kekeliruan, karena pada dasarnya yang menunjuk agen e-warong adalah BRI bukan dinas Sosial. Jadi Tidak benar jika karena alasan tidak mempercayai agen lalu kemudian menunjuk segelintir orang menjadi penyuplai sembako” katanya.

Fakta dilapangan lanjut Ahwal, saat ini Agen atau e-warong hanya sekedar tempat menampung sembako-sembako yang di duga sudah di order oleh UD, jika tidak mau menerima orderan maka izinya diduga terancam akan Dicabut.

“Jika mengacu pada Pedoman Umum Penyaluran BPNT dan Permensos No. 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT, sangat tegas menyatakan bahwa para Agen dapat berkerjasama dengan UKM, Koperasi, Pedagang Kelontongan, dan Pasar Tradisional setempat, hal ini di maksudkan untuk memberdayakan pedagang, dan pengusaha kecil setempat”.

Baca Juga :  Wabup, Olahraga Menjadi Bagian dari Pembangunan SDM

Selain itu kelompok Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan aturan menerima dana sebesar 200.000 rupiah per bulannya untuk di belanjakan di e-warong atau agen, tidak boleh di belenggu utuk berbelanja sembako asal tidak keluar dari 4 unsur item sembako, yaitu Unsur karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral, artinya masing masing KPM dan masing masing Desa atau Kecamatan memiliki kebutuhan yang berbeda beda, kalau yang ada sekarang seluruh KPM di Lotim menerima paket yang sama, dimana dalam paket tersebut Pengadaan Beras nilainya 100.000, 50% dari dana BPNT yg diterima oleh KPM.

“Terjadinya dugaa praktek monopoli ini patut di duga mengingat erat kaitannya dengan dugaan intervensi dari Pemerintah Daerah hususnya Dinas Sosial, kecamatan dan TKSK yang dilakukan secara Terstruktur, Masif dan sistemik”

Kami sangat menyangkan praktek-praktek seperti ini, jadi jangan salahkan orang bersepsi ada apa Pemerintah Daerah pasang badan membela oknum-oknum pengusaha penyuplai sembako BPNT kalau tidak ada apa-apanya?

Atas dasar itu kemudian Ia berharap kepada Bupati Lombok Timur untuk mengevaluasi ini dan mengembalikannya sesuai dengan aturan yang ada, karena semenjak Pemerintahan paket Sukma, dugaan praktek monopoli ini terjadi. pada pemerintahan sebelumnya tidak pernah terdengar hal-hal seperti ini.

“Kami juga berharap kepada Kadinsos Provinsi NTB, Kementerian Sosial Utuk mengatensi permasalahan ini, karena dugaan ini hanya terjadi di Lombok Timur” harapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Berkomitmen Menyempurnakan Sarana Damkarmat

Sementara itu di tempat terpisah salah seorang agen BNPT atau e-warung inisial R, terus berharap terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan BPNT ke masyarakat khususnya di Lotim tidak di main-mainkan.

“Selaku agen, kami hanya berharap pelaksanaan penyaluran bantuan ke tengah masyarakat miskin ini tidak dimain mainkan. Berikan yang terbaik kepada keluarga penerima manfaat. Kembalikan pelaksanaan penyaluran bantuan sesuai aturan yang berkaku. Yakni sesuai ketentuan yang dibuat Kementerian Sosial (Kemensos). Jangan pula ada ancaman ancaman seperti pencabutan hak keagenan kepada agen karena alasan tidak mau menerima pengadaan dari sejumlah supliyer yang ditunjuk oleh dinas sosial ataupun para pendamping PKH” ucap tegasnya.

Di sisi lain Kepala Dinas Sosial H.Ahmat, pada saat dikonfirmasi media terkait dengan hal yang di heringkan oleh HMI dan PMII tersebut Ia belum bisa memberikan komentar ke media mengingat tengah menerima tamu dari BPKP.

“Saya masih ada BPKP dulu ini” balas singkatnya melalui pesan singkat WA pribadinya.

Selain itu pada saat dikonfirmasi kembali media melalui via telpon ia memberikan jawaban “kedatangan HMI dan PMII ke Dinas Sosial hanya silaturrahmi” ucap singkatnya kembali kepada media ini.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments