Terjemahan

AmpenanNews. Penggunaan Dana Desa (DD) untuk pencegahan penyebaran virus corona disease atau Covid-19 di tingkat Desa, disampaikan oleh Bupati telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Desa (Kemendes) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap virus corona disease atau Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa ( PDKTD ).

Minimalisir Covid-19 TKI Ilegal, Bupati Keluarkan SE 

Sekda Lotim, Antisipasi Covid-19 Perketat Pintu Masuk

“SE ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap dalam penyegahan penyebaran virus corona disease atau Covid-19 yang saat ini sedang mewabah diseluruh Dunia dengan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pelaksanan antisipasi pencegahan penyebaran virus corona disease atau covid-19 menggunakan Dana Desa ( DD )” ucapnya pada wartawan (31/03/2020).

Baca Juga :  Kepala Disnakkeswan Lotim Agar UPT untuk Terus Mengawasi Progres Peternakan

Atas dasar itu kemudian Pemda Lombok Timur, memperbolehkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menggunakan DD dalam pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona disease atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kembali dijelaskan oleh Sukiman, tidak diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyikapi SE tersebut. Hanya diperlukan SE Bupati sebagai pemberitahuan kepada Pemdes untuk segera mengalokasikan Dana Desanya untuk perang melawan penayebaran wabah virusirus corina disease atau Covid-19 yang saat ini terjadi diseluruh dunia terutama Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

H. Sukiman
Penggunaan Dana Desa (DD) untuk pencegahan penyebaran virus corona disease atau Covid-19 di tingkat Desa, disampaikan oleh Bupati telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Desa (Kemendes) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap virus corona disease atau Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa ( PDKTD ).

“Menjabarkan Surat Edaran tersebut, maka Bupati membuat Surat Edaran juga. Baru kemarin saya tanda tangani. Dikonsepkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ).” jelasnya.

Baca Juga :  RPJMD Percepat Proses Pembangunan Daerah

Pendistribusian SE yang telah ditanda tanganinya tersebut, diharapkan dapat memanfaatkan tekhonologi. Terlebih, dimasa tanggap darurat pencegahan dan penanganan pandemi virus corona disease atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

“Mungkin belum sampai ke Desa-desa. Seharusnya akan didistribusikan lewat media sosial Whats App ( WA ) seluruh Camat se-Kabupaten Lombok Timur Nanti para Camat yang distribusikan ke Kepala Desanya se-Kabupaten Lombok Timur. Nanti kita cek,” tandasnya kepada media AN.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments