Terjemahan

AmpenanNews. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dituntut, apabila tidak segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yaitu mengenai Iuran BPJS Kesehatan jika tidak ingin di tuntut.

ADEKSI Bahas Omnibus Law Dalam Musyawwarah Nasional di Mataram

Dorongan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum, Prof. Dr. Kurniawan, SH, M. Hum. dalam pertemuannya dengan para awak media di mataram. Menurutnya bahwa putusan judicial review bersifat final jadi harus dilaksanakan oleh pihak BPJS kesehatan.

” Perspektif hukum maka tidak ada alasan untuk menunda,maka BPJS itu harus dilakukan karena tidak ada upaya hukum lain,”ucapnya Kamis (12/03/2020), siang.

Baca Juga :  Denpom lX/2 Mataram Bersama PJR Polda NTB Gelar Safety Riding

Karena itu, putusan yang sudah bersifat final dan mengikat maka disarankan pada pihak BPJS Kesehatan untuk segera laksanakan putusan MA.

” Pertanggal diputuskan oleh MA maka harus segera dilaksanakan,”terangnya

Karena itu perlu diketahui bahwa semua putusan judicial review tidak ada upaya hukum lagi karena sifatnya sudah final dan mengikat.

“Jadi karena ini negara hukum maka begitu MA ketok palu maka itu harus dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu terkait dengan alasan pihak BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan salinan putusan sehingga tidak bisa mengambil keputusan, Kurniawan menilai bahwa itu tidak beralasan karena saat ini zaman digital maka tidak bisa menjadi alasan.

Namun lanjutnya bahwa masyarakat bisa melakukan upaya hukum jika BPJS Kesehatan tidak melaksanakan keputusan MA terkait judicial review iuran BPJS Kesehatan dengan masih menerapkan iuran lama dengan tidak menjalankan putusan MA.

Baca Juga :  Otoritas Jasa Keuangan Lawan Rentenir Berbasis Masjid

” Selain itu, masyarakant juga bisa melaporkan BPJS Kesehatan ke Ombusdman karena tidak melaksanakan aturan Hukum. Karena Ombusdman berfungsi memgawasi penyelenggara Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.” Tutupnya.

Perlu diketahui pula Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments