Terjemahan

AmpenanNews. Seminggu sudah sejak Kapolda NTB memerintahkan seluruh jajarannya mulai dari Satker Polda hingga ke jajaran Polres dan Polsek untuk melaksanakan berjemur di bawah sinar matahari selama 10 sampai dengan 15 menit mulai dari pukul 10.00 Wita.

Pemantauan Gudang dan Distributor di Kota Mataram

Selain Personel dan PNS Polri, para tahanan juga diwajibkan untuk ikut berjemur, jika ada warga atau tamu yang kebetulan saat jam tersebut ada dikantor Polisi disarankan juga untuk ikut berjemur. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh dan juga salah satu untuk mencegah penularan Covid-19.

Kapolda NTB
Kapolda NTB. Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. memantau langsung pelaksanaannya dengan cara berjalan, karena selain Personel dan PNS Polri, para tahanan juga diwajibkan untuk ikut berjemur, jika ada warga atau tamu yang kebetulan saat jam tersebut ada dikantor Polisi disarankan juga untuk ikut berjemur. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh dan juga salah satu untuk mencegah penularan Covid-19.

Untuk memastikan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan benar oleh anggotanya, pada hari ini Selasa tanggal 31 Maret Kapolda Nusa Tenggara Barat. Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. memantau langsung pelaksanaannya dengan cara berjalan kaki mengitari gedung utama Polda Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Arahan Sekda NTB Tentang Pedoman Kerja Selama Masa PPKM

“Saya ingin melihat langsung keseriusan anggota dalam melaksanakan perintah saya yang minggu lalu”, ucap Kapolda saat memantau anggotanya.

“Disamping melaksanakan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan virus corona disease atau covid-19 di masyarakat kita juga mesti mencegahnya masuk ke tubuh kita, sehingga kita bisa terus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat” pungkas Kapolda.

Perlu dietahui pula, bahwa berdasarkan rencana kontijensi “Aman Nusa II Gatarin 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2020 di Provinsi NTB Nomor: R/Renkon/17/III/Ops.2/2020.

” Polda NTB beserta seluruh jajaran bergabung dengan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), dengan melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan Sandi “Aman Nusa II Gatarin 2020, dalam rangka penanganan Covid- 19 tahun 2020” dan dilaksanakan selama 30 hari di seluruh wilayah Provinsi NTB dengan mengedepankan kegiatan pencegahan dan penanggulangan serta penegakan hukum.” Kata Kabidhumas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. kepada media AN.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments