Terjemahan

AmpenanNews. Dinas Ketahanan Pangan (DKP) telah membangun sebanyak 48 Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Lombok Timur.

Namun, sebagian LPM yang ada, dalam status yang tidak aktif. Seperti halnya yang terjadi di Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat.

Kukuhkan Pengurus Bale Mediasi, Wabup Sindir Provinsi Soal Lahan Desa Bebidas

LPM di desa tersebut disebut diduga sebagai milik pribadi. Dan, statusnya saat ini disewakan kepada orang lain.
Padahal syarat membangun LPM adalah adanya tanah milik kelompok yang dihibahkan. Kemudian LPM tersebut menjadi aset Pemda, yang kedepannya bisa dihibahkan Pemda untuk dikelola oleh kelompok.

LPM di Desa Bungtiang sendiri telah dibangun menggunakan anggaran APBD I pada tahun 2012 lalu. Serta menelan anggaran hingga puluhan juta rupiah. Mulai dari pembangunan hingga pengisian (pembelian gabah,red).

“Untuk bangunannya saja, lumbung pangan menelan biaya anggaran puluhan juta. Selain ada anggaran pembangunan, juga ada anggaran untuk membeli sandang pangan yang digelontorkan pemerintah,” kata salah seorang warga Bungtiang yang enggan namanya disebut.

Baca Juga :  Puslitbang Mabes Polri Lakukan Penelitian di Polresta Mataram

Ironisnya, LPM yang seharusnya masih berstatus sebagai aset Pemda Lombok Timur tersebut, diduga tengah disewakan oleh perorangan dan dijadikan sebagai bengkel las. Padahal LPM tersebut dibangun untuk menjaga ketahanan pangan Daerah. Sehingga harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Karena dibangun di atas tanah desa, atau tanah hibah, maka LPM tidak boleh ditempati oleh orang lain, apalagi disewakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau itu merupakan milik pemerintah, kenapa harus disewakan ke orang lain? ini harus diusut tuntas kemana arah anggarannya,” kata dia.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Desa Bungtiang, Muhammad Dedy Irawan, mengakui tidak tahu menahu tentang pengelolaan LPM tersebut. Dikarenakan LPM tersebut dikelola oleh mantan Kepala Desa setelah pembangunannya selesai.

Baca Juga :  Gempa Tektonik Guncang Bima

“Pengelolanya saja saya tidak tau, karena rumah itu sekarang ditempati oleh warga dengan alasan menyewa. Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke mantan Kepala Desa, H. Hamzan,” jawab Sekdes.

Sementara itu, Kabid Distribusi Pangan, DKP Lombok Timur, Lalu Muhammad Anwar, membenarkan bahwa LPM di Lombok Timur banyak yang tidak aktif dan menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya adalah LPM yang ada di Desa Bungtiang tersebut.

“Lumbung Pangan yang ada dibawah DKP itu ada 48. Yang aktif itu sekitar 26,” tutur Anwar saat ditemui di ruang kerjanya Kamis 06/02/2020.

Anwar pmenegaskan, setelah ia dipercayakan duduk di DKP, hal itu menjadi salah satu fokus permasalahan yang akan diselesaikannya. Karena keberadaan LPM dinilai sangat penting untuk menjaga ketersediaan pangan masyarakat. Terlebih, telah banyak anggaran yang digelontorkan untuk LPM dari Pemerintah.

Banyaknya dugaam permainan saat membangun LPM, menimbulkan persoalan sehingga LPM tidak dapat berfungsi optimal. Sedangkan, terkait bantuan yang telah digelontorkan ke LPM, tetap harus dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Wakil Bupati KSB Imbau Warga Tidak Mudik ke Luar Daerah

“Banyak bantuan permodalan yang telah digelontorkan untuk pembangunan, pembuatan lantai jemur, dan pengisian,” tuturnya.

“Contoh di Bungtiang, mana modal yang sudah dikasi itu. Misalnya habis dia bilang, maka harus ada laporan pertanggung jawabannya,” lanjutnya.

Ia pun menegaskan, bagi kelompok yang tidak mampu mengelola LPM, harus mengembalikan dana yang telah digelontorkan ke LPM tersebut kepada Negara. Bahkan Anwar dengan tegas menyebut hal tersebut bisa masuk ke ranah pidana.

“Bisa itu,” ucapnya singkat menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan terkenanya pidana terhadap penggunaan dana LPM yang tidak jelas.

“Kita coba selesaikan dengan musyawarah. Atau kalau ada yang harus selesai dengan hukum, ya akan terjadi itu. Tergantung permasalahannya,” tegasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments