AmpenanNews. ” Selamat Natal tahun 2019 bagi rekan rekan yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru 2020 untuk kita semua, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkahi kita semua ” kata Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS, MM mengawali jumpa pers jum’at 28/19.
Dalam kegiatan akhir tahun ini, Kapolda NTB memberikan gambaran situasi Kamtibmas selama tahun 2019 dan prediksi Kamtibmas tahun 2020 sesuai dengan UU No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
” Saya sampaikan terimakasih kepada seluruh rekan rekan pejabat utama Polda NTB dan jajarannya yang telah bekerja maksimal dalam menciptakan Harkamtibmas di Wilayah Nusa Tenggara Barat ” ucapnya.
Selain itu, Kapolda mengapresiasi para awak media yang selama ini telah membantu Polda NTB dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait program dan upaya Kepolisian melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.
” Catatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2019 kian menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan gangguan kamtibmas ini disebabkan karena adanya pengoptimalan kegiatan kepolisian baik di bidang preemtif, preventif, dan represif,” kata lrjen. Pol. Drs. Nana Sudjana. yang akan bertugas di Kapolda Metrojaya minggu depan.
Kapolda NTB melihat indikator turunnya gangguan kamtibmas di wilayah NTB berdasarkan catatan kejahatan penegakan hukum terdiri dari kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.
Dari data rilis Polda NTB, pada tahun 2019 tercatat sebanyak 7.985 kasus. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan catatan tahun 2018 yang jumlahnya mencapai 9.101 kasus, penurunannya sebanyak 1.116 kasus atau 12 persen, data tersebut berasal dari catatan kasus yang ditangani Polda NTB beserta jajaran yang tersebar di seluruh satuan kewilayahan (satwil).
” Dari tindakan penegakan hukum Polda NTB, jumlah kejahatan konvensional tercatat paling banyak yaitu 7.657 kasus, angka tersebut, lebih rendah dibandingkan catatan di tahun 2018 yang berjumlah 8.776 kasus. ” kata Nana Sudjana.
Sedangkan jenis kejahatan yang masuk dalam kategori konvensional ini di antaranya, meliputi pencurian, pembunuhan, penggelapan, perjudian, penipuan, pemalsuan dan sengketa tanah. An007