Terjemahan

AmpenanNews, Lombok Barat – Hanya diizinkan memutasi 47 pejabat saat mutasi Rabu (31/7), Pemerintah Kabupaten Lombok Barat merasa kecewa karena masih banyak jabatan yang lowong. Hal itu diakibatkan oleh adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 821/4247/SJ tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pengawas Bagi Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak.

Pada point 2 huruf a surat tersebut, Mendagri hanya memboleh penggantian pejabat hanya untuk mengisi jabatan yang kosong, dilakukan dengan selektif, namun tidak diperkenankan untuk melakukan rotasi / mutasi jabatan.

“Kebijakan Mendagri itu yang menyebabkan setiap mutasi, pasti akan menimbulkan kekosongan lagi sehingga tidak efektif. Pemda kalau memutasi, pasti akan mutasi lagi untuk mengisi kekosongan,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat H. Moh. Taufiq.

Menurut Taufiq, Pemda justru akan selalu disibukkan untuk mengurus ijin. Taufiq dengan tegas meminta agar edaran Mendagri itu agar ditinjau ulang. “Edaran tersebut mengabaikan rekomendasi dari Gubernur dan KASN yang telah susah payah kita peroleh,” keluh Taufiq.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Tinjau Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Lobar

Menurut Taufiq, Kemendagri sama sekali kaku dengan kebijakannya dengan tidak mempertimbangkan bahwa pengisian jabatan kosong, pasti akan menimbulkan kekosongan baru sehingga mutasi / rotasi dalam kasus ini, juga adalah mengisi kekosongan. “Mereka mungkin berasumsi semua promosi, jadi tidak menimbulkan kekosongan,” ujar Taufiq.

Seperti dilansir beberapa media hari ini (1/8/2019) Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid telah melakukan mutasi dan pengukuhan kepada total 55 orang pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sebanyak 47 orang adalah mutasi, sisanya adalah pengukuhan saja.

“Pemda sebenarnya mengusulkan 110 orang, namun hanya dijinkan untuk 55 orang saja,” aku Kepala BKD PSDM Lombok Barat, Suparlan melalui media tersebut.

Menurut Suparlan, dengan kondisi seperti itu, masih banyak posisi jabatan yang kosong. Untuk Jabatan Tinggi Pratama atau Eselon 2, paling tidak ada 7 jabatan yang masih kosong. Setelah ditinggalkan oleh Budi Dharmajaya yang menempati pos barunya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, praktis posisi Kepala Dinas Kominfo menjadi kosong. Demikian pula halnya dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala DPMPTSP yang menjadi kosong akibat keduanya dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati.

Baca Juga :  Net-Zero Emission Tahun 2050, PLN Siap Bantu Pariwista NTB

Belum lagi dengan posisi Kepala Perangkat Daerah yang memang telah lama kosong akibat ditinggalkan pejabatnya yang purna tugas atau mutasi ke institusi lain. Jabatan-jabatan eselon 2 yang masih kosong tersebut antara lain Asisten 3, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Bapenda, dan Kepala Dispora.

“Kita akan segera melakukan pengisian dengan proses ijin yang sama dengan kemaren,” terang Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat ditemui di ruang kerjanya pasca melakukan pelantikan.

Dari pantauan di lapangan, dampak kekosongan jabatan tersebut sebenarnya tidak terlalu dirasakan karena terisi oleh pejabat pelaksana tugas. Namun sampai hari ini, pejabat pelaksana tugas untuk dinas yang dianggap vital belum ditetapkan, seperti di DPMPTSP dan Dinas Ketahanan Pangan.

Baca Juga :  SMKN 1 Lingsar Sukses Ciptakan Kendaraan Tanpa BBM

Menyikapi posisi dan tugas barunya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Budi Dharmajaya mengaku siap menjalankan tugas di tempat barunya.

“Soal penempatan, itu prerogratif atasan. Kita sifatnya menjalankan. Di DLH, tupoksinya sudah jelas, tinggal melengkapi yang kurang,” terang Budi yang juga menyayangkan banyak jabatan masih kosong di Dinas Kominfo yang ditinggalkannya. “Selain Kadis, ada 3 jabatan eselon 4 yang masih kosong di Kominfo,” ujar Budi.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments