AmpenanNews. Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berhasil meraih penghargaan juara pertama sebagai Badan Publik Informatif Kategori Kabupaten/Kota pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2018. Penghargaan ini menjadi yang kedua kali setelah sebelumnya di tahun 2017 Pemkab Lobar juga menjadi juara pertama pada kategori yang sama.
Pemkab Lobar berhasil unggul dari Kota Mataram, RSUD Provinsi NTB dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTB pada kategori ini.
Acara yang juga dihadiri Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah ini digelar setiap tahun untuk memonitor serta mengevaluasi kinerja institusi pemerintah, terutama dalam memberikan layanan keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh publik.
“Alhamdulillah kita mendapat juara pertama. Namun ada tiga catatan untuk diperhatikan, yaitu pengelolaan sumber daya manusia, sarana prasarana pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan masalah anggaran yang perlu diperhatikan karena mempertahankan juara itu jauh lebih sulit,” ungkap Sekda Lobar H. Moh. Taufiq usai menerima penghargaan di Ballroom Hotel Lombok Raya, Rabu (28/11/2018).
Taufiq menambahkan, penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTB ini dimaksudkan agar PPID bisa memberikan transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, sehingga membuka peluang partisipasi di masyarakat dalam pembangunan. Pentingnya keterbukaan informasi membuat masyarakat jadi semakin tahu tentang semua informasi untuk menjadi maju.
Sementara itu, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dalam kesempatan itu berharap melalui kerja keras Komisi Informasi ini dapat menghadirkan keterbukaan informasi publik di NTB.
Menurutnya Komisi Informasi saat ini sudah menjadi kebutuhan daerah sehingga pemerintah lebih terbuka di dalam melayani masyarakat.
“Membuat kinerja kita lebih dekat dengan masyarakat sehingga masyarakat lebih percaya pada pemerintah. Mudah-mudahan dengan kerja keras kita NTB gemilang di masa yang akan datang,” katanya.
Ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sendiri melombakan empat kategori, yakni kategori Badan Publik Kabupaten/Kota, kategori Instansi Vertikal, kategori Badan Publik OPD dan kategori Partai Politik (Parpol).