Anews. Rencana pembangunan Masjid Agung Al-Mujahidin Selong, Lombok Timur, dengan nilai usulan anggaran diperkirakan mencapai Rp.50 miliar dan menggunakan skema tahun jamak (multiyears) menuai perbedaan pandangan di internal DPRD Lombok Timur.
Ketua DPRD Lombok Timur, M Yusri, saat dikonfirmasi media dikantornya, Selasa (29/09) tidak mengelak ketika ditanya kabar setengah fraksi di DPRD memiliki pandangan berbeda terkait rencana proyek pembangunan masjid tersebut.
Menurut Yusri, Ia salah satu persoalan yang menjadi perhatian fraksi ialah belum detailnya regulasi yang akan mengatur pelaksanaan pembangunan dengan skema tahun jamak. Kondisi itu membuat mekanisme pembayaran dan kontrak pekerjaan masih menjadi pertanyaan di DPRD.
“Terutama terkait dengan sistem pembayaran tahun jamak ini seperti apa, kontrak kerjanya seperti apa. Kemudian Rp.30 miliar untuk Masjid Agung Selong dari APBD itu seperti apa dan yang Rp.20 miliar dari sumbangan masyarakat itu seperti apa,” kata Yusri.
Rencana pembangunan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp.50 miliar. Dari jumlah itu, Rp.30 miliar direncanakan bersumber dari APBD, sementara Rp.20 miliar lainnya berasal dari sumbangan masyarakat.
Yusri mengatakan DPRD perlu memperoleh penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pembiayaan tersebut. Termasuk bagaimana pola kontrak pekerjaan dalam skema tahun jamak serta mekanisme pembayaran yang akan diterapkan.
Menurut dia, kejelasan regulasi dan mekanisme pembiayaan diperlukan sejak awal agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Saat ini, kata Yusri, perda yang menjadi dasar pelaksanaan program tahun jamak masih dalam proses penyusunan dan pembahasan di DPRD. Penjelasan lebih detail mengenai rencana pembangunan dengan nilai Rp.50 miliar tersebut juga baru disampaikan dalam pembahasan yang sedang berlangsung.
“Sekarang perdanya sedang dibuat sehingga sekarang dibahas. Kemarin kan Rp.50 miliar, perencanaannya itu baru detail diberikan penjelasan ke DPR di pembahasan yang sekarang,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta mekanisme kontrak tahun jamak dijelaskan secara terbuka dalam pembahasan perda. Yusri menilai hal tersebut harus dipastikan sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Kita pertanyakan dan harus dipertanyakan sekarang. Jawabannya sekarang ini dijawab secara jelas terkait bagaimana sistem kontrak kerja tahun jamak ini,” katanya.
Meski masih terdapat sejumlah hal yang dibahas, Yusri memastikan pembahasan regulasi tersebut ditargetkan tidak mengalami keterlambatan. Ia menyebut DPRD telah memiliki kesepakatan terkait proses pembahasannya.
“Insya Allah tidak akan molor, artinya kita sudah ada kesepakatan,” ujar Yusri.
