Bupati Lotim Minta Aparatur Gali Potensi Pajak, Realisasi PAD Baru Capai 50,26 Persen
Terjemahan

Anews. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin meminta seluruh aparatur pemerintah, mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa, lebih aktif mengidentifikasi potensi pajak di wilayah masing-masing. Langkah itu dinilai penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga pertengahan Juli 2026 baru terealisasi 50,26 persen dari target.

‎Pesan tersebut disampaikan Haerul saat membuka sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa, 14 Juli 2026.

‎Menurut Haerul, pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal tanpa kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan dukungan seluruh aparatur untuk menggali sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum tergarap.

‎”Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing,” ujar Haerul.

‎Ia menilai pemahaman aparatur terhadap objek pajak menjadi kunci dalam memperluas basis penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal Kabupaten Lombok Timur.

‎Selain menyoroti penerimaan pajak, Haerul juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur penerangan jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Menurut dia, kolaborasi dengan perusahaan seperti PLN dapat mempercepat penyediaan lampu penerangan jalan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

‎Ia menjelaskan, aset berupa tiang dan lampu penerangan yang dibangun melalui skema tersebut nantinya akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur setelah melalui proses sertifikasi.

‎Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur H. Hasni mengatakan realisasi pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, namun masih memerlukan berbagai langkah percepatan untuk mencapai target penerimaan tahun ini.

‎Menurut Hasni, Bapenda akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar semakin patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

‎”Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar. Ada dua jenis pajak yang bersifat self-assessment, yaitu pajak hotel dan restoran, di mana wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri. Sementara untuk jenis lainnya, kami yang melakukan perhitungan,” katanya.

‎Dalam kegiatan yang sama, pemerintah juga mensosialisasikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026.

‎Program tersebut meliputi penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun memperoleh keringanan tunggakan sebesar 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah.

‎Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen selama satu tahun bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi atau balik nama menjadi pelat NTB. Insentif tersebut disertai pembebasan denda dan berlaku hingga 19 September 2026.

‎Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap sosialisasi kebijakan perpajakan dan program pemutihan kendaraan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  FWMO akan Gelar Milad Ke-6 dan Raker ke-4,

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai