Anews. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur mencatat peningkatan kinerja dalam penilaian mandiri yang dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Peningkatan tersebut terlihat pada sejumlah indikator pelayanan yang dinilai sepanjang semester tahun 2026.
Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan tren positif pada aspek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun percepatan pelayanan Berusaha (PPB).
“Dari tiga indikator yang dinilai hingga Juni ini, capaian kita menunjukkan peningkatan yang cukup baik. Untuk indikator PPB misalnya, dimana tahun sebelumnya sekitar 65.800, menjadi 86,142. di tahun 2026, Kemudian untuk pelayanan terpadu satu pintu naik dari 82,250 tahun sebelumnya, menjadi 87,565 tahun 2026,” kata Sosiawan.
Menurut dia, peningkatan tersebut tidak terlepas dari komitmen DPMPTSP Lombok Timur dalam menghadirkan pelayanan yang mengedepankan prinsip mudah, nyaman, aman, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat dan pelaku usaha.
Meski demikian, Sosiawan mengakui masih terdapat sejumlah program yang harus dijalankan secara bertahap guna meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan perizinan di daerah, dari baik agar semakin baik.
“Apapun yang berkaitan dengan perizinan usaha, kami siap fasilitasi, advokasi, maupun pendampingan. Bahkan untuk sektor perizinan yang bukan menjadi kewenangan kabupaten, kami tetap membantu melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan investasi di Lombok Timur agar semakin berkembang. Salah satu contoh investasi yang dinilai memberikan dampak positif adalah investasi di sektor kesehatan di kawasan Sembalun yang baru-baru ini diresmikan oleh Bupati Kabupaten Lombok Timur.
Menurutnya, investasi tersebut tidak hanya memperkuat layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung perkembangan sektor pariwisata di Sembalun. Kehadiran fasilitas kesehatan tersebut juga telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan puskesmas melalui kerja sama rujukan pasien.
“Ini menjadi terobosan baru dalam tata kelola pemerintahan Smart yang membuka peluang investasi di berbagai sektor. Namun seluruh investasi tetap harus mengedepankan prinsip regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sosiawan menilai, konsistensi pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu faktor yang mendukung meningkatnya hasil penilaian dari kementerian.
Dalam evaluasi tersebut, tim penilai juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada DPMPTSP Lombok Timur. Di antaranya mempertahankan capaian kinerja yang telah diraih, memperkuat inovasi pelayanan, serta melanjutkan program pelayanan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan jemput bola atau on the spot service.
Selain itu, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaku usaha juga menjadi perhatian utama, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan usaha setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.
“Peningkatan pengawasan, pengendalian, inovasi pelayanan, dan edukasi kepada pelaku usaha diminta untuk terus ditingkatkan,” ujar Sosiawan.
Ia menambahkan, arahan tersebut sejalan dengan target investasi yang ditetapkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI untuk Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2026 sebesar Rp1,25 triliun.
“Tahun lalu realisasi investasi masih di kisaran 30 sampai 40 persen. Mudah-mudahan tahun ini dan ke depan bisa terus meningkat,” katanya
