Anews. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik membuka secara resmi pelatihan dan penyuluhan hukum tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan yang diikuti 158 peserta dari unsur kepala desa dan perangkat desa tersebut bertujuan memperkuat kapasitas paralegal desa dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Pelatihan berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kantor Imigrasi.
Dalam sambutannya, Juaini Taofik menekankan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Menurutnya, penyelesaian sengketa sebaiknya diupayakan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah dan mediasi sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih tinggi.
”Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Alhamdulillah dari Kakanwil akan memberikan kita ilmu untuk itu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” ujar Juaini.
Ia mengajak seluruh peserta yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai paralegal untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan sungguh-sungguh guna memperkuat kapasitas dalam menjalankan tugas di desa masing-masing.
Menurutnya, pelatihan tersebut akan memberikan pengetahuan dasar dan fondasi yang diperlukan bagi para paralegal untuk berperan sebagai juru tengah dalam berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.
”Kita akan diberikan ilmu-ilmu dasar dan pondasi yang kuat sehingga meningkatkan kemampuan menjadi mediator terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gustu Putu Milawati menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fungsi Posbankum di tingkat desa. Setelah peresmian 1.166 Posbankum se-NTB oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa pada Desember 2025, fokus pemerintah kini diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola layanan tersebut.
Milawati menilai keberadaan Posbankum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus benar-benar menjadi sarana pelayanan hukum yang dapat diakses masyarakat desa secara efektif.
”Posbankum harus benar-benar menjadi pilar keadilan di desa, bukan sekadar selesai diresmikan lalu berhenti pada laporan kegiatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa idealnya setiap desa memiliki sedikitnya 15 orang paralegal yang mampu membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Di Lombok Timur, Posbankum dan Pilar Keadilan diharapkan menjadi ujung tombak layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Pelatihan tersebut didukung oleh 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Nusa Tenggara Barat. Para peserta diwajibkan mengikuti seluruh sesi pembelajaran, termasuk sesi daring yang menjadi bagian dari standar pelatihan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Milawati juga menegaskan bahwa peran paralegal lebih difokuskan pada penyelesaian perkara non-litigasi melalui pendampingan dan mediasi.
”Paralegal bukan pengacara yang beracara di pengadilan. Mereka membantu masyarakat memahami tahapan penyelesaian masalah hukum dan mengupayakan penyelesaian sebelum masuk ke proses gugatan,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sehingga tercipta masyarakat yang mandiri secara hukum dan memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan. Upaya tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penguatan reformasi hukum dan pelayanan publik yang berkeadilan.
