Anews. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, memastikan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap menjamin keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meskipun pemerintah daerah menghadapi tantangan penyesuaian belanja pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Juaini Taofik mengakui bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur agar porsi belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total anggaran. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Lombok Timur masih berada di kisaran 33 persen.
Meski demikian, menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan tetap menjalankan kebijakan Bupati yang menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK Paruh Waktu.
“Kebijakan pusat tetap kita jalankan, begitu juga dengan kebijakan Bupati yang tidak mem-PHK PPPK. Terkait belanja pegawai di Lombok Timur memang kita akui mencapai 33 persen,” kata Juaini Taofik.
Untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan nasional, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui efisiensi belanja pegawai tanpa mengurangi jumlah PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat.
Selain itu, Pemkab Lombok Timur juga berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Juaini, peningkatan PAD tidak akan dilakukan dengan menaikkan tarif pajak daerah, melainkan melalui perbaikan tata kelola dan pencegahan kebocoran penerimaan.
“Kita tidak menaikkan besaran pajak. Namun kebocoran PAD harus dicegah dan sistem penagihan secara digital perlu diperkuat. Jika ini bisa terlaksana dengan baik, maka dapat menjadi solusi pada tahun 2027,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengurangan porsi belanja pegawai sekitar tiga persen dinilai tidak terlalu berat apabila strategi peningkatan PAD dapat berjalan optimal. Pemerintah daerah juga akan menggali berbagai potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Saya optimistis belanja pegawai di Lombok Timur bisa turun menjadi 30 persen, tidak lagi 33 persen. Dengan catatan PAD meningkat. Tapi meningkatkan PAD bukan berarti menaikkan tarif, melainkan memberantas kebocoran dan menggali potensi yang ada,” katanya.
Menurut Juaini, langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap kebijakan yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, apabila pemerintah pusat menerapkan ketentuan tersebut secara penuh, Kabupaten Lombok Timur telah memiliki kesiapan untuk menyesuaikan diri.
“Ini upaya kita sedia payung sebelum hujan. Karena undang-undang sudah mengatur demikian. Jika nantinya pemerintah pusat menetapkan kebijakan tersebut secara penuh, maka kita sudah siap,” ujar Juaini.
