Anews. Wakil Ketua II Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ikhwan, merespons pernyataan Bupati Lombok Timur di media terkait penutupan dapur SPPG oleh BGN. PMII menilai alasan yang disampaikan kepala daerah tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan, khususnya kewajiban instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan standar laik higienis sanitasi (SLHS).
Dalam keterangannya, Ikhwan, menilai sikap Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, tidak hanya diduga keliru, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen dalam menegakkan regulasi.
“Seorang kepala daerah tidak bisa menilai program hanya dari sisi manfaat tanpa memperhatikan aturan. Kekecewaan atas penutupan dapur bermasalah justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik terkait keberpihakan,” ujar Wakil Ketua II PMII Ikhwan.
Menurut PMII, dalam kondisi tersebut bupati seharusnya berdiri pada posisi yang menjunjung tinggi aturan dan keselamatan masyarakat, bukan seolah membela praktik yang dinilai melanggar ketentuan.
PMII menegaskan bahwa alasan keberlanjutan program dan dampak sosial tidak bisa dijadikan legitimasi untuk membiarkan pelanggaran regulasi. Pemerintah, kata dia, justru memiliki tanggung jawab memastikan program berjalan sesuai aturan.
“Jika dapur tetap dipaksakan beroperasi tanpa IPAL dan SLHS, siapa yang menjamin keamanan makanan? Ini bukan sekadar soal program berjalan, tetapi menyangkut keselamatan publik,” katanya.
Organisasi mahasiswa tersebut juga secara tegas menolak pandangan yang menginginkan operasional dapur tetap berjalan sembari melengkapi persyaratan. Menurut mereka, sikap tersebut bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP).
“SOP itu bukan formalitas. Ketika syarat dasar belum terpenuhi, maka operasional wajib dihentikan. Tidak ada istilah ‘jalan dulu, urus belakangan’ dalam urusan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, PMII turut menyoroti pernyataan bupati yang meminta agar pernyataannya diviralkan. Hal tersebut dinilai tidak mencerminkan substansi komunikasi kebijakan yang dibutuhkan publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah ketegasan dalam menegakkan aturan, bukan viralnya pernyataan,” kata dia.
Sebagai penutup, PMII menegaskan bahwa solusi atas persoalan tersebut adalah memastikan program berjalan sejalan dengan regulasi.
“Lengkapi IPAL, penuhi SLHS, baru operasional berjalan. Itu solusi yang benar,” ujarnya.
PMII menyatakan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Mereka juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
