Anews. Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur mulai menyusun draf peraturan daerah (perda) tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan ini disiapkan sebagai dasar hukum penindakan terhadap kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan muatan dan kapasitas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur Muhammad Safwan mengatakan draf perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selama ini, kata dia, pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus yang memberi kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Di Kabupaten Lombok Timur sampai saat ini belum ada perda yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Karena itu, kami belum bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar,” ujar Safwan, Selasa.
Safwan menjelaskan, draf perda tersebut telah disampaikan pada tahun ini dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPRD Lombok Timur. Ia menargetkan perda tersebut bisa disahkan dalam tahun berjalan.
Menurut Safwan, keberadaan perda ini akan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menindak kendaraan angkutan yang melebihi muatan atau kapasitas. Penindakan itu mencakup kendaraan yang melintas di jalan-jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kalau perda ini sudah disahkan, kita punya dasar hukum yang kuat untuk menindak angkutan jalan yang over kapasitas,” katanya.
Safwan menambahkan, regulasi ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, usia jalan di Lombok Timur diproyeksikan akan lebih panjang karena tidak lagi dibebani kendaraan dengan muatan berlebih.
Ia menilai kerusakan jalan yang cepat terjadi selama ini salah satunya disebabkan oleh kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas. “Kita tahu kondisi jalan kita cepat rusak karena dilalui kendaraan dengan muatan berlebih. Perda ini diharapkan bisa menjadi solusi,” ujarnya.
