Anews. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Amrul Jihadi, melayangkan kritik keras terhadap manajemen RSUD dr. Raden Soedjono Selong terkait tunggakan pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) yang totalnya mencapai Rp10,3 miliar dan belum diterima para pegawai rumah sakit hingga kini.
Menurut Amrul, tidak ada alasan yang dapat membenarkan penundaan pembayaran hak para petugas medis, terlebih seluruh tenaga kesehatan telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai prosedur.
“Tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit untuk menunda pembayaran hak para petugas medis dan pegawai, mengingat mereka sudah bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada media ini, Kamis 27 November melalui pesan singkat.
Amrul juga menyoroti pernyataan manajemen RSUD, yang kini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.), bahwa pembayaran Jaspel baru bisa diupayakan setelah keluarnya hasil pemeriksaan Inspektorat. Ia menilai dalih tersebut tidak relevan.
“Alasan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tidak relevan. Audit tidak semestinya menghalangi proses pembayaran hak pegawai. Korelasinya tidak ada, dan dasar hukum menundanya juga harus jelas, karena kita negara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila memang terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit, semestinya hal itu segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau ada indikasi penyelewengan anggaran, harusnya dilaporkan ke APH untuk ditindaklanjuti. Masuknya Inspektorat pun harus jelas dasarnya apakah pemeriksaan reguler atau pemeriksaan khusus,” kata Amrul.
Lebih jauh, ia menilai belum terbayarnya Jaspel selama tiga bulan mengindikasikan adanya masalah serius dalam tata kelola keuangan rumah sakit. “September terbayar, tapi tiga bulan sebelumnya belum. Anggarannya ke mana? Ini harus diperjelas dengan data dan dasar aturan,” ujarnya.
