Anews. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Yuridis bersama Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wanasaba Lauk melaksanakan kegiatan penyerahan 200 sertipikat tanah hasil Program PTSL Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/10/2025).
Acara yang digelar di Kantor Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, berlangsung lancar dan dihadiri oleh Kepala Desa, para Kepala Dusun, Satgas Yuridis, Panitia PTSL, serta masyarakat penerima sertipikat.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh sertipikat diserahkan langsung kepada masing-masing pemohon. Dengan demikian, kepemilikan tanah warga kini telah sah dan memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program PTSL ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan,” ujar salah satu anggota Satgas Yuridis Kantor Pertanahan Lombok Timur di sela kegiatan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu prioritas nasional di bidang pertanahan. Melalui program ini, pemerintah berupaya mempercepat proses legalisasi aset masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara produktif, baik sebagai modal usaha maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.
Penyerahan sertipikat di Desa Wanasaba Lauk ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang dinilai cepat dan transparan.
“Alhamdulillah, sekarang kami memiliki sertipikat resmi. Rasanya lega karena tanah kami sudah jelas statusnya,” kata seorang warga penerima sertipikat.
Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Lombok Timur berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kesejahteraan masyarakat.
