Anews. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Jumat (19/9).
Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama, turut ditandatangani pula Nota Kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak, yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan dan Gedung Serbaguna.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dalam keterangannya usai acara penandatanganan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan rancangan perubahan anggaran yang telah diajukan sejak 11 September lalu. Perubahan KUA dan PPAS ini, menurutnya, juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arahan Pemerintah Pusat, seiring dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
“Arah kebijakan nasional saat ini menekankan pada efisiensi belanja daerah. Karena itu, kita melakukan realokasi anggaran untuk program-program yang lebih strategis dan berdampak luas bagi masyarakat,” jelas Bupati Warisin.
Efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab Lombok Timur akan diarahkan untuk memperkuat program-program prioritas, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, irigasi, serta air bersih.
Sementara itu, realokasi belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung program tahun jamak, termasuk pembangunan infrastruktur jalan dan gedung serbaguna yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lombok Timur 2025–2029.
“Dengan adanya program tahun jamak ini, kita ingin memastikan target pembangunan strategis bisa tercapai secara bertahap namun terukur, sesuai RPJMD yang akan datang,” tambahnya.
Bupati Warisin juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan dan pembahasan nota kesepakatan ini, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Perangkat Daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin baik selama ini. Semoga kolaborasi ini dapat mempercepat terwujudnya visi Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART),” ujarnya.
Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan ini, maka Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.