Anews. Polemik mengenai dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam proyek penyediaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kian memantik perhatian publik. Program yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Namun, aroma konflik kepentingan mulai mencuat ketika para legislator lokal yang seharusnya mengawasi program tersebut justru dikabarkan ikut terlibat sebagai pelaksana proyek.
Menanggapi hal ini, pakar Hukum Tata Negara, Dr. Abdul Gani Makhrup, menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang diemban DPRD tidak boleh tercampur dengan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan program.
”Mereka yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, bukan sebagai pelaku langsung,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).
Menurut Dr. Gani, keterlibatan DPRD dalam proyek MBG dapat menciptakan potensi benturan kepentingan yang serius. Ia menilai, ketimbang ikut terlibat dalam distribusi maupun pelaksanaan teknis program, seharusnya DPRD menjaga jarak dan memainkan peran sebagai pengontrol utama jalannya program.
”Fungsi pengawasan DPRD sangat penting dalam memastikan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah, termasuk program-program yang digulirkan oleh pemerintah pusat, benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Dasar Hukum Sudah Jelas, Tapi Etika Politik Dipertanyakan
Program MBG sendiri berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang membentuk Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana utama dalam pemenuhan gizi nasional. Selain itu, program ini juga mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Namun, menurut Dr. Gani, kejelasan dasar hukum tidak serta-merta membenarkan keterlibatan legislatif dalam ranah pelaksanaan teknis di lapangan.
”Dalam hal ini bukan tidak boleh, tapi DPRD sebagai pengawas dalam pelaksanaan MBG tersebut. Mereka harus paham batasan antara fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, Sebaiknya tidak usah terlibat, Masak sebagai pengawas dia juga pelaku” ujarnya.
Begini Tanggapan Ketua DPRD
Murut Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Yusri, program MBG tersebut dikelola oleh yayasan bukan lembaga DPRD dan kita juga mendorong apa yang kemudian menjadi program skala prioritas pemerintah ini agar bisa terealisasi, dengan kata lain kalau tidak ada yang berani tidak ada yang mau di depan ya kita Jugakan membutuhkan cash flow artinya dalam hal ini ada yayasan yang mengelola program tersebut. Kita hanya mendorong agar program ini berjalan bukan dikelola secara personal “red” dengan mengatasnamakan pribadi sebagai anggota DPRD.
”Inikan yayasan yang mengelola semua jadi kita melibatkan banyak orang, masyarakat juga masuk dalam yayasan sesuai dengan aturan yang ada di MBG,” katanya pada media saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 22 Juli 2025.
Ketua DPRD juga menjamin, jikapun benar nantinya ada Anggota DPRD yang turut serta dalam proyek MBG tersebut, terhadap independensi DPRD selaku pengawas yang objektif tetap akan dijaga.
”Kita akan tetap kawal MBG itu melalui pengawasan tanpa ada kepentingan,” kata singkatnya