Anews. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang menghebohkan warga Dusun Padamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur beberapa hari lalu.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulian Putra, Peristiwa bermula pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA saat Polsek Sambalia menerima laporan dari warga terkait penemuan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan baru berusia tiga hari. Bayi tersebut ditemukan oleh seorang petani setempat, Sdr. Musehan, di dalam sebuah tas berwarna abu-abu yang diletakkan di pinggir jalan dekat saluran air sawah.
Musehan, awalnya mendengar suara tangisan bayi saat bekerja di sawah sekitar pukul 10.30 WITA. Setelah mencari sumber suara, ia menemukan sebuah tas mencurigakan dan memutuskan untuk membuka tas tersebut. Saat diketahui ada bayi di dalamnya, Musehan segera menghentikan mobil petugas PLN yang lewat untuk meminta bantuan warga. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Belanting oleh istri pelapor, Sdri. Sahni, untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi dalam kondisi sehat.
Upaya Sat Reskrim Mengungkap Identitas Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku penelantaran. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang perempuan yang melahirkan secara mandiri di Puskesmas Tanjung, Kecamatan Tanjung, Lombok Timur.
Karena melahirkan tanpa pendamping, pihak puskesmas mencurigai kondisi tersebut dan segera menghubungi keluarga terdekat pelaku. Bibi terduga pelaku, inisial Sdri. (R) (30), asal Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, kemudian datang ke puskesmas dan menjemput pelaku beserta bayinya
Keesokan harinya, terduga pelaku kembali ke tempat kosnya di Kabupaten Lombok Utara dan tinggal bersama bayinya serta anaknya yang lain. Namun pada Kamis pagi, 10 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, terduga pelaku membawa bayinya menggunakan sepeda motor, menaruh bayi tersebut dalam tas, dan kemudian menelantarkannya di pinggir Jalan Raya Dusun Padamekan, Desa Belanting.
”Kasus ini terungkap setelah kejadian viral di media sosial dan Sdri. Rohani mengenali tas yang digunakan untuk membuang bayi tersebut. Ia segera melapor ke Polsek Sambalia dan mengungkapkan identitas pelaku,” ucap beberapa Sat Reskrim AKP I Made Darma Yulian Putra
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang–Undang No. 23 Tahun 2002. Dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Adapun Barang Bukti (BB) yang Diamankan, Satu helai kain warna coklat, Satu tas warna abu-abu danPerlengkapan bayi
Langkah tindak lanjut : Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, Pemeriksaan ahli terkait, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan instansi perlindungan anak
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus-kasus yang menyangkut keselamatan dan hak-hak anak, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan sekitarnya.