Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban sebagai pilar utama dalam mendukung terciptanya ekonomi yang berdaya saing dan mandiri. Dalam kaitan itu, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, memfasilitasi dialog penyelesaian perselisihan antara pengurus Masjid Jami’ Baitul Izzati Dusun Praida Selatan dan pengurus Masjid Al-Muhajirin Dusun Praida, Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga.
Pertemuan yang digelar di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur pada Rabu (28/5) ini dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Lombok Timur, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpoldagri, Ketua Bale Mediasi, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Kabag Hukum Setda Lotim, Kepala Desa Bagik Payung Timur, Camat Suralaga, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai wadah dialog dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak berhasil dituntaskan di tingkat desa dan kecamatan. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan dini dari semua pihak demi menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
“Penyelesaian harus sesegera mungkin dilakukan karena ketertiban dan keamanan masyarakat rentan berdampak dan bisa merembet ke persoalan lainnya. Kita harapkan semua dapat berdiskusi dengan hati yang lapang,” ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat dapat menjaga ukhuwah dan menunjukkan kebesaran hati, dengan mengedepankan nilai kebersamaan sebagaimana menjadi prinsip Pemerintah Daerah Lombok Timur.
Diskusi yang berlangsung cukup dinamis ini akhirnya menghasilkan kesepakatan “Jum’at Perpisahan” di mana pengurus Masjid Al-Muhajirin dan jamaahnya akan melaksanakan dua kali salat di Masjid Jami’ Baitul Izzati. Pertama, pelaksanaan salat Idul Adha pada Jumat, 6 Juni 2025, yang direncanakan akan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati. Kedua, pelaksanaan salat Jumat pada hari yang sama, yang akan dihadiri oleh Kepala Kemenag Lombok Timur.
Perselisihan antara kedua pihak bermula dari pelaksanaan salat Jumat di Masjid Al-Muhajirin, yang merupakan masjid baru dan belum memiliki izin resmi. Hal ini menyebabkan penurunan jumlah jamaah di Masjid Jami’ Baitul Izzati. Meski kedua masjid hanya berjarak sekitar 500 meter, kondisi geografis dan jumlah penduduk dinilai memenuhi syarat pendirian tempat ibadah.
Masjid Jami’ Baitul Izzati terletak di Dusun Praida Selatan dengan jumlah 140 kepala keluarga, sementara Masjid Al-Muhajirin berada di Dusun Praida dengan 220 kepala keluarga.
Pemerintah daerah berharap, kesepakatan ini menjadi titik awal menuju rekonsiliasi, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan ibadah dengan tenang, aman, dan damai.