Terjemahan

AmpenanNews. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram inisial NIN, yang terbelit kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap mahasiswi bimbingan skripsi, akhirnya kena skorsing Dewan Komisi Etik Dosen Fakultas Hukum Unram.

Ketua Komisi Etik Senat Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., S.U., usai Sidang Etik Dosen, Selasa (21/7). Mengungkapkan, bahwa kasus pelecehan seksual dengan terduga NIN dikatakan kategori etika, seperti yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik Dosen.

“Majelis Kode Etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan, pertama menghukum dengan diskors (dinonaktifkan, red) selama lima tahun atau sepuluh semester.” tegasnya.

Selain itu, terhadap oknum dosen yang dalam Sidang Komisi Etik terbukti malakukan pencabulan tersebut, diberhentikan atau dicopot dari jabatannya selaku Sekretaris Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unram.

Baca Juga :  Inspektorat Akan Review RAPBDes 239 Desa di Lotim

“Sebenarnya kita berharap bahwa andaikata kasus ini bergulir ke ranah hukum, majelis kode etik akan bisa memberikan hukuman berat. Jadi, untuk pemberhentian (sebagai ASN, red) itu hanya boleh dilakukan apabila seseorang dipidana dengan ancam lima tahun.” jelasnya.

Dijelaskan, keputusan Sidang Komisi Etik yang telah menjatuhi sanksi berat, terhadap dosen yang melanggar etika, dimaksudkan untuk menjaga nama baik institusi perguruan tinggi dan dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak.

“Waktu lima tahun cukup lama untuk seorang tidak bekerja atau nganggur. Bagi saya, kalau saya nggak kerasan lima tahun ndak punya kerjaan. Hukuman itu secara moral sebenarnya sangat berat, karena kita ingin menjaga marwah lembaga yang kita bangun selama ini,” katanya.

Baca Juga :  Zhejiang Gongshang University, Tujuan Pendidikan Bisnis Program Beasiswa NTB di Tiongkok

Ditegaskan, selama menjalani masa skorsing lima tahun tersebut, oknum dosen yang bersangkutan hanya akan menerima gaji pokok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak akan mendapat tunjangan kalau tidak mengajar. Kami ada tunjangan fungsional karena kami mengajar. Nah, kalau dia (oknum dosen, red) itu tidak mengajar, yaa tidak ada tunjangannya,” tandas Prof. Asikin.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Komisi Etik Senat Fak. Hukum Unram Prof. Dr. H. Sudiarta, S.H., M.Hum. menjelaskan, oknum dosen NIN terbukti di depan sidang melangggar kode etik dosen Unram.

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 huruf d, Pasal 4 poin ke-3 serta Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Universitas Mataram Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik Dosen Universitas Mataram,” jelasnya.

Baca Juga :  Perspektif Sosiologi, Masalah Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan (PHK) di Indonesia

Untuk diketahui, dengan adanya kasus tersebut Komisi Etik merekomendasikan kepada Dekanat Fak. Hukum Unram, untuk membuat Posko Crisis (pengaduan) mahasiswa/i.

“Ke depan kami telah merekomendasikan kepada Dekan Fakultas Hukum, untuk membuat Posko Pengaduan Mahasiswa, sehingga nantinya memudahkan mahasiswa untuk menyampaikan pengaduan,” ujarnya. (Forta)

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments