Lokakarya dan Pelatihan Pemetaan wilayah adat Komunitas Msyarakat Adat Tanjung Karang
Terjemahan

Anews. Kegiatan Lokakarya dan pelatihan wilayah adat komunitas masyarakat adat Tanjubg Karanh digelar AMAN Mataram. Ketua PH AMAN Mataram, Lalu M. Iswadi Athar mengatakan proses pemetaan partisipatif dapat menjadi sarana untuk menghimpun pengnetahuan lokal mengenai Sejarah komunitas, ruang hidup, tempat yang memiliki nilai sosial dan budaya, serta batas-batas wilayah berdasarkan pengetahuan dan kesepakatan Masyarakat. Pemetaan tidak hanya berorientasi pada pembuatan peta, tetapi juga pada penguatan partisipasi Masyarakat, dokumentasi pengetahuan adat, dan peningkatan kapasitas komunitas dalam menyampaikan informasi mengenai batas-batas wilayah adatnya.

” Upaya mendokumentasikan sejarah, pengetahuan lokal, dan wilayah adat menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat keberadaan komunitas adat di tengah perubahan sosial dan perkembangan wilayah perkotaan. Dalam konteks tersebut, Lokakarya dan Pelatihan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Komunitas Adat Tanjung Karang, Mataram, diarahkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengenali, mendokumentasikan, dan mengelola informasi mengenai wilayah adatnya,” jelas Ketua PH AMAN Mataram,

Kegiatan Lokakarya dan pelatihan pemetaan partisipatif wilayah adat komunitas Masyarakat adat Tanjung Karang dihadiri oleh seluruh Angota Komunitas Masyarkat Adat tanjung karang beserta tokoh adat; Lurah Tanjung Karang, Ketua Komunitas adat, Perempuan AMAN PHkom Tanjung Karang, BPAN Mataram, Pkam tanjung Karang, tokoh adat, dan tokoh masyarkat Tanjung Karang

Baca Juga :  Internalisasi dan Penguatan Kapasitas Pengurus dan Anggota PHkom Tanjung Karang

” Tujuan dari lokakarya dan pelatihan pemetaan ini yaitu meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan prinsip pemetaan partisipatif wilayah adat, mengidentifikasi Sejarah, pengetahuan lokal, dan informasi special yang berkaitan dengan wilayah adat komunitas adat Tanjung Karang, meningkatkan keterampilan peserta dalam membaca peta dasar, mengenai objek geografis, menentukan titik koordinat, dan mendokumentasikan informasi lapangan, mengidentifikasi kebutuhan data, potensi, persoalan, serta hal-hal yang memerlukan verfikasi, serta Menyusun rencana tindak lanjut untuk proses pemetaan partisipatif yang lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewan AMAN Mataram, L. Sri Muhlisin menyampaiakn dalam kegiatan Pemetaan ini harus dilakukan karena sangat penting untuk komunitas Masyarakat Adat tanjung Karang, sehingga Masyarakat tahu batas wilayah adatnya.

Baca Juga :  Pendidikan Kader Pemula PD AMAN Mataram

” Mohon digali dengan baik peran tokoh adat kita di Tanjung karang supaya adat dan budaya tetap Lestari,” ucapnya.

Fasilitator Pemetaaan Wilayah adat, Sahnil menyampaikan hal yang dilakukan dalam pemetaan tersebut yaitu pemetaan wilayah adat, pemetaan sumber Daya Alam, dan pemetaan sumber daya manusia.

” Kami memiliki tim survey dan digitasi yang akan melakukan survey untuk mengambil titik dan akan dituangkan dalam peta wilayah ada,” ujarnya..

Kasi Pemerintahan (KasiPem) Kelurahan Tanjung Karang, Parhan menyampaikan batas wilayah adat tanjung karang Kawasan darat dan perairan. Sebagian Masyarakat di tanjung karang pekerjaannya sebagai nelayan dan nelayan di tanjung karang sebanyak 50 orang Berdasarkan pemetaan wilayah adat di perairan.

” Berdasarkan batas wilayah sebelah barat sunset land berbatasan dengan Sungai, sebelah timur berbatasan dengan batu ringgit, Terkait Batasan-batasan wilayah dibagian perairan sekitar 1– 10 km dari bibir Pantai,” jelasnya.

Sahnil Fasilitator menyampaikan dalam proses ini, informasi yang disampaikan peserta perlu dicatat dengan memperhatikan sumber pengetahuan, konteks Sejarah, dan Tingkat kepastian informasinya. Perbedaan pendapat mengenai batas wilayah atau Lokasi tertentu harus didokumentasikan sebagai verifikasi, bukan langsung ditetapkan sebagai Keputusan Bersama.

Baca Juga :  Sosialisasi dan Deklarasi Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN)

Pada praktik pelatihan atau praktik pemetaan yang dilakukan adalah peserta pelatihan ditekan untuk mampu membaca peta dasar dan mengenali unsur geografis, membuat sketsa wilayah berdasarkan pengetahuan Masyarakat, mengenali penggunaan GPS atau telephone genggam untuk merekam koordinat, mencatat nama tempat lokal dan keterangan Sejarah, mengumpulkan dokumentasi lapangan dengan persetujuan pihak terkait, dan membandingkan atau mencocokan hasil sketsa dengan peta dasar untuk keperluan pemeriksa awal.

Pelatihan pemetaan partisipatif wilayah adat merupakan sarana untuk meningkatkan kapasitas Masyarakat dalam mengenali, mendokumentasikan, dan mengelola informasi mengenai wilayah adat.

” Keberhasilan proses pemetaam tidak hanya ditentukan oleh tersusunnya peta, tetapi juga oleh kualitas data, keterlibatan Masyarakat, penghormatan terhadap pengetahuan lokal, serta adanya mekanisme verifikasi dan pengambilan Keputusan yang dapat dipertanggunjawabkan,” pungkas Iswadi

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai