Bupati Lotim Ancam Mutasi Petugas Kesehatan yang Persulit Pasien BPJS
Terjemahan

Anews. Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, H. Haerul Warisin mengancam akan memutasi petugas kesehatan yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama pasien peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.
‎
‎Haerul menegaskan, tidak boleh ada petugas kesehatan yang mempersulit atau mengabaikan pasien hanya karena mereka menggunakan BPJS Kesehatan. Menurut dia, anggapan bahwa pasien BPJS merupakan pasien gratis yang tidak memberikan pemasukan bagi fasilitas kesehatan harus dihilangkan.
‎
‎“Jangan mereka berpikir bahwa orang yang menggunakan BPJS itu gratis, tidak ada uangnya, tidak ada pembayarannya. Justru dia sudah punya uang lebih dahulu,” kata Haerul Warisin seusai melantik puluhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Jumat, 16 Oktober 2026.
‎
‎Ia menjelaskan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 134 miliar dalam setahun untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat. Karena itu, menurut dia, peserta BPJS yang membutuhkan pelayanan berhak memperoleh layanan kesehatan secara layak tanpa diskriminasi.
‎
‎“Sekarang dalam satu tahun ini kita membayar BPJS Kesehatan itu Rp. 134 miliar. Untuk siapa uang yang kita bayarkan itu? Untuk masyarakat, untuk kita semua,” ujarnya.
‎
‎Haerul secara khusus menyoroti pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu. Ia meminta tenaga kesehatan tidak meremehkan pasien yang datang menggunakan BPJS, terlebih jika pasien tersebut membawa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa.
‎
‎Menurut dia, surat keterangan yang diterbitkan kepala desa harus menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk memahami kondisi ekonomi warga yang membutuhkan pelayanan.
‎
‎“Kalau sudah Bapak Kepala Desa berani membuatkan mereka surat keterangan miskin, berarti betul dia orang miskin. Tidak ada orang kaya mau buat surat miskin, malu dia,” kata Haerul.
‎
‎Ia menilai masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi membutuhkan perhatian lebih dalam mengakses layanan kesehatan. Pemerintah, kata dia, tidak boleh membiarkan warga kurang mampu menghadapi hambatan birokrasi maupun perlakuan yang tidak semestinya ketika membutuhkan pengobatan.
‎
‎Karena itu, ia meminta seluruh jajaran kesehatan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat dan baik, tanpa membedakan kemampuan ekonomi maupun cara pasien membiayai pengobatannya.
‎
‎Haerul menegaskan, dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap petugas yang dinilai gagal menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia bahkan menyebut mutasi sebagai langkah yang akan ditempuh jika perbaikan pelayanan tidak dilakukan.
‎
‎“Jika mereka tidak mampu memberikan pelayanan yang cepat dan baik, ancaman mutasi menanti mereka. Saya pasti mutasi, hanya itu caranya, dan ganti mereka,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Petugas kesehatan dituntut menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, terutama ketika berhadapan dengan warga yang tidak mampu.
‎
‎“Tidak ada toleransi terhadap pelayanan yang tidak maksimal dilakukan kepada masyarakat, terlebih mereka yang tidak mampu,” kata Haerul.
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi jajaran pelayanan kesehatan di Lombok Timur agar tidak menjadikan status kepesertaan BPJS sebagai alasan untuk membedakan perlakuan terhadap pasien.
‎
‎Bagi pemerintah daerah, anggaran yang telah dialokasikan untuk menjamin kesehatan masyarakat harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima warga. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu tidak hanya memperoleh jaminan pembiayaan, tetapi juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, layak, dan manusiawi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Alsintan 2018 akan Segera Dipanggil Kejari Lotim

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai