317 Narapidana Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi Umum, 351 Usulan untuk Remisi Dasawarsa di HUT ke-80 RI
Terjemahan

Anews. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 317 narapidana untuk menerima Remisi Umum, serta 351 warga binaan lainnya untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, melalui Kasubsi Registrasi, Imam Haidar Pratama, pada Selasa (5/8/2025). Ia menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan merupakan mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

‎“Narapidana yang kami usulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan ini adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melanggar ketentuan serta tata tertib selama berada di dalam lapas,” jelas Imam Haidar.

‎Selain Remisi Umum, Lapas Selong juga mengusulkan Remisi Dasawarsa, yakni remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Remisi ini terakhir kali diberikan pada tahun 2015 dan kembali diberikan pada tahun ini.

“Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan konsistensi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama bertahun-tahun,” terangnya.

‎Besaran remisi dasawarsa ini adalah sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

‎Menurut Imam, pemberian remisi  baik umum maupun dasawarsa  bukan hanya sebatas pengurangan masa pidana, melainkan juga sebagai insentif moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

“Remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan disiplin, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Ajak Siswa SMAN 1 Masbagik Menggunakan Hak Pilihnya

‎Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa proses pengusulan remisi kini telah dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang telah terintegrasi secara nasional. Hal ini menjadikan proses pengajuan lebih cepat, akurat, dan transparan.

Dengan pemberian remisi ini, pihak Lapas Selong berharap seluruh warga binaan dapat semakin memahami hak-haknya, serta terdorong untuk terus aktif dalam berbagai kegiatan positif selama masa pidana mereka.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments