Luar Biasa, Bupati Lotim Gratiskan PBB Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Siap Evaluasi Kenaikan Pajak
Terjemahan

Anews. Di tengah pro kontra mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) yang sedang berlangsung saat ini, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, memberikan kabar menggembirakan bagi masyarakat yang kurang mampu. Ia mengumumkan kebijakan baru untuk menggratiskan pembayaran PBB bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan warganya.

‎Kebijakan ini jelas mencerminkan visi dan misi pemerintah daerah yang mengusung prinsip SMART Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan). Menurut Bupati Haerul, penarikan PBB bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu bertentangan dengan tujuan pemerintahannya yang ingin memastikan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

‎”Saya meminta kepada petugas Opjar untuk tidak menarik PBB dari masyarakat yang kurang mampu dimana untuk makan pun susah. Setiap petugas yang ada harus mengedepankan prinsip SMART. Jika masyarakat memiliki rumah yang sederhana dan hanya mampu membayar PBB sebesar 50 ribu atau 100 ribu, saya minta untuk dibiarkan saja, jangan ditarik nanti pemerintah melalui kebijakan yang akan membayarkan mereka ,” tegas Haerul Warisin saat memberikan arahan kepada jajaran pemerintah beberapa waktu lalu

‎Selain itu, Bupati juga menambahkan, pemerintah akan memberikan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu membayar pajak tersebut. Ia menekankan bahwa prioritas pemerintah adalah masyarakat yang memiliki rumah sederhana, sawah yang sempit, atau penghasilan yang terbatas, bukan mereka yang memiliki aset besar.

‎”Yang menjadi perhatian kita adalah mereka yang memiliki rumah sederhana atau sawah kecil. Bukan mereka yang memiliki rumah megah atau tanah luas,” tambahnya.

‎Bupati juga menyatakan bahwa kehadiran petugas yang mendatangi rumah-rumah warga untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) justru disambut dengan antusiasme. Banyak warga yang mengaku merasa terbantu karena tidak perlu repot mengambil SPT secara langsung, dan menganggapnya sebagai bukti sah kepemilikan atas properti mereka.

‎”Banyak masyarakat yang merasa senang didatangi petugas karena mereka bisa langsung menerima SPT. Bagi mereka, SPT ini merupakan bukti legalitas atas kepemilikan tanah atau rumah mereka,” ujar Warisin.

‎Terkait isu kenaikan tarif PBB yang sedang ramai diperbincangkan, Bupati Haerul membuka ruang dialog dengan masyarakat yang merasa kesulitan atau keberatan dengan besaran pajak tersebut. Jika ada keluhan, pemerintah daerah siap melakukan evaluasi dan penyesuaian besaran pajak yang dianggap wajar.

‎”Kami mengerti ada masyarakat yang merasa kesulitan dengan isu kenaikan PBB. Jika ada permintaan untuk evaluasi, saya siap untuk melakukan peninjauan kembali,” tegasnya, menambahkan bahwa tujuannya bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan untuk memastikan adanya keadilan dalam sistem perpajakan.

‎Dengan langkah ini, Bupati Haerul berharap bisa menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga :  PPK Dinas Kesehatan Lombok Timur Tuntaskan Proses Lelang Proyek DAK Tepat Waktu

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments