Pelaku Pembunuhan di Desa Labuhan Lombok Diancam Hukuman Seumur Hidup
Terjemahan

AmpenanNews. Kepolisian Resor Lombok Timur, Kamis (27/02/2025) gelar kegiatan pres rilis atas pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Kurang dari 24 jam, satuan Reskrim Polres Lotim berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menggemparkan warga Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.

Menurut keterangan dari Waka Polres Lotim Kompol Raditya Suharta, Sik saat press release didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., kasus pembunuhan Hj.Elong ini sudah terungkap pelakunya kurang dari 24 jam, setelah adanya laporan polisi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan pelaku inisial Sahir Bin H.Liong. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Wakapolres Kompol Raditya Suharta, Sik saat press Release di Polres Lombok Timur. Kamis (27/2).

Baca Juga :  Pelantikan Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Pakaian korban dan pelaku, Karpet dari kamar tempat kejadian perkara, Jilbab yang digunakan untuk membekap korban, Sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, Sepeda motor milik korban yang digunakan pelaku untuk membawa mayat, Karung yang digunakan untuk membungkus mayat korban, Dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.

Kronologi pembunuhan

Korban Hj. Elong, diduga kuat dibunuh oleh kekasihnya sendiri yaitu Sahir bin H. Liong (45). pelaku merupakan kekasih korban yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sempat berkunjung ke rumah kontrakan korban pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA.

“Pelaku dan korban telah lama menjalin hubungan asmara layaknya suami istri, akan tetapi lantaran cemburu buta pelaku kemudia memukul kepala korban dengan sebatang kayu yang telah disiapkannya,” ungkap Kompol Raditya Suharta, Sik saat press Release di Polres Lombok Timur. Kamis (27/2).

Baca Juga :  Gabungan Komisi DPRD Lotim Desak Bupati Evaluasi Perencanaan Pembangunan

Tidak hanya itu, usai memukul kepala korban dengan sebatang kayu, pelaku juga sempat membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban tidak bernapas. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku berupaya membuang mayat korban ke laut. Namun, saat pelaku membawa mayat korban menggunakan sepeda motor, mayat korban terjatuh di pinggir jalan sebelum sampai ke pantai, dan akhirnya pelaku melarikan diri.

“Motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku sakit hati mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain. Padahal, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara cukup lama, bahkan pelaku telah memberikan hutang sebesar 20 juta rupiah kepada korban,” beber Waka Polres Lotim Kompol Raditya Suharta.

Baca Juga :  FWMO Lotim Gelar Raker ke 3 di Cafe Audy Selong

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku Sahir Bin H.Liong, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. dengan hukuman maksimal seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara,” sebut AKP Dharma.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini,” singkat AKP Dharma.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments