Hotel The Santosa Villas dan Resort Digugat 74 Karyawan 15 Miliar
Terjemahan

AmpenanNews. Hotel The Santosa Villas dan Resort dengan perusahan PT. Lombok Intan Lautan Selatan digugat karyawab ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram. Gugatan itu terkait 74 penggugat yang merupakan karyawan selama bekerja tidak diberikan Upah dan Pesangon dari Tahun 2018. Hingga saat ini, mendapatkan tekanan ketidakpastian dengan alasan tidak jelas dan hanya janji – janji belaka, 74 penggugat yang sebagai pekerja tidak dianggap, terbukti selama bertahun-tahun selama kurun waktu 2018-2024 dalam memperjuangkan hak – hak mereka.

Hotel The Santosa Villas dan Resort secara sepihak mengeluarkan, memberhentikan secara sepihak kepada 74 karyawannya tanpa Hak Upah dan Hak Pesangon.

Sikap yang dilakukan oleh The Sentosa, yang tidak menyelesaikan permasalahan secara internal dan dugaan kuat melanggar aturan hukum menyebabkan kuasa hukum dari 74 penggugat MS Yusuf & Partners menempuh upaya hukum ke pengadilan PHI PN Mataram dengan Nomor perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr.

Baca Juga :  Ajang Seni Baleganjur Peradah NTB akan kembali dilaksanakan di Tahun 2024

” Hari ini kami melakukan gugatan ke PHI dimana kami beranggapan adanya perselisihan hak pesangon dan Hak upah dimana perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan undang – undang Ketenagakerjaan, termasuk dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada saat melakukan PHK SEPIHAK terhadap 74 orang prinsiple kami” ujar penasihat hukum Maulana Syekh Yusuf, S.H,M.H, dalam pernyataanya, Kamis ( 08/ 08/ 2024).

Kuasa hukum 74 penggugat MaulanaSyekh Yusuf, S.H., M.H. menambahkan bahwa PHK tidak jelas dengan tanpa adanya kepastian, Hingga Gugatan kami di Register di Pengadilan Mataram, bahwasanya karena hingga saat ini Hotel The Santosa Villas dan Resort dengan perusahan PT. Lombok Intan Lautan Selatan belum di Nyatakan PAILIT, karena masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Barat Silaturrahmi Ke Dandim 1606/Lobar

“Kami dari kuasa hukum menilai bahwa alasan PHK yang dikeluarkan oleh pihak Hotel The Santosa Villas dan Resort dengan perusahan PT. Lombok Intan Lautan Selatan, sudah bertentangan dengan Putusan MK No. 19/PUUIX/2011 tanggal 20 Juni 2012 dalam Pasal 164 ayat (3)Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai alasan PHK karena efisiensi dapat dilakukan pengusaha dengan ketentuan perusahaan harus tutup secara permanen, Sedangkan Hotel The Santosa Villas dan Resort dengan perusahan PT. Lombok Intan Lautan Selatan masih dalam proses PKPU,” tutup Syekh Yusuf, yang merupakan salah satu putra terbaik dari Desa Kuripan bersama partnernya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments