Endri Susanto SH MH dan Rekan Menang di PTUN Mataram
Terjemahan

AmpenanNews. Kantor Hukum Endri Susanto, SH MH dan Rekan menang di PTUN Mataram dalam sengketa lahan 3.2 Hektar di Kecamatan Pujut Lombok Tengah

” Alhamdulillah setelah melalui persidangan yang cukup panjang dan penuh perjuangan selama 6 bulan, akhirnya pada hari ini Jumat tanggal 26 Oktober 2023 perkara Nomor:31/G/2023/PTUN.MTR telah diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan dalam eksepsi Menerima eksepsi Tergugat II intervensi terkait kewenangan absolut pengadilan, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,” ungkap Endri Susanto kepada media ini, Jumat 26 Oktober 2023.

Endri mengatakan bahwa klien Kantor Hukum Endri Susanto merupakan pemilik sah yang saat ini menguasai dan memegang sertifikat hak milik sehingga termasuk pihak yang memiliki legal standing untuk terlibat dalam perkara ini guna mempertahankan haknya.

Baca Juga :  Pemdes Pringarata, Bebaskan Warga Penerima BPNT Berbelanja Sesuai Keinginan

” Dalam pertimbangannya majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diajukan dipersidangan tidak ada satupun fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penyelesaian terkait hak kepemilikan atas bidang tanah objek sengketa sehingga demi kepastian hukum, maka harus terlebih dahulu dilakukan penyelesaian sengketa hak kepemilikan atas bidang tanah yang ranah pengujiannya menjadi kewenangan peradilan umum,” jelasnya.

” Oleh karena eksepsi tergugat II intervensi terkait kewenangan absolut pengadilan telah diterima maka terhadap pokok perkara tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima,” bunyi pertimbangan majelis Hakim.

Hakim yang memutus Baiq Yuliani SH. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram selaku Hakim Ketua Majelis, Dr. Vinky Rizky Oktavia SH. MH., dan Muhamad Fahruz Risqy, SH.MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga :  Gubernur Ingin Pastikan Desa Desa Ramah Investasi

” Kami selaku kuasa Hukum tergugat II intervensi sangat bersyukur dengan putusan ini, karena sudah sesuai dengan analisa kami dari awal menerima perkara. Sehingga eksepsi kami lah yang dikabulkan oleh majelis Hakim,” tutur Endri Susanto.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments