Surat Edaran Tidak Menggunakan Kantong Plastik Untuk Pelaku Usaha
Terjemahan

AmpenanNews. Pelaku usaha, pemilik atau pengelola toko modern, pusat perbelanjaan dan pengelola pasar rakyat kembali di imbau melalui surat edaran (SE) untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan mengurangi penggunaan kemasan produk atau wadah kantong plastik sekali pakai.

Larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai dan pengurangan penggunaan kemasan produk atau wadah plastik sekali pakai ini pada dasarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2022 lalu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, hanya saja sampai dengan saat ini tidak semua pelaku usaha mengetahui adanya aturan tersebut kendati para camat telah diminta untuk meneruskan Surat Edaran (SE) tersebut kepada para Kepala Desa dan Lurah untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada masyarakat pelaku usaha yang ada di Desa dan Kelurahan.

Baca Juga :  Penanganan Tambak Udang Suryawangi Masih dalam Proses Kejari Lotim

Berdasarkan surat edaran Nomor 262-I / LH/ 2022.. berdasarkan Undang – Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Peraturan pemerintah No 18 tahun 2012 tentang pengelola sampah, diatur bahwa untuk meminimalisir timbunan sampah, maka setiap orang wajib mengurangi timbulan sampah.

Dalam penjelasan pasal 11 peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 diatur bahwa salah satu implementasi pembatasan timbulan sampah adalah dengan membatasi penggunaan kantong plastik atau menghindari penggunaan barang atau kemasan sekali pakai.

Selanjutnya pada pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan timbulan sampah plastik diatur pula bahwa pembatasan timbulan sampah plastik dilakukan melalui kegiatan pelarangan penyediaan kantong plastik sekali pakai dan pengurangan penggunaan produk, kemasan produk dan wadah plastik sekali pakai.

Baca Juga :  Pengelola Villa dan Restaurant Harapkan Keringanan Pajak

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut di atas, perlu dilajukan upaya yang sungguh-sungguh optimal dan komprehensif dalam membatasi timbulan sampah plastik dengan ketentuan sebagai berikut.

Bagi pelaku usaha dan atau kegiatan di bidang ritel, jasa makanan dan minuman serta kegiatan pemerintah dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai.

bagi masyarakat agar mengembangkan budaya membawa kantong belanja sendiri dalam berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pasar modern dengan menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

Sementara OPD atau perkantoran atau sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan untuk tidak menggunakan produk, kemasan plastik atau wadah plastik sekali pakai dalam menyediakan hidangan konsumsi.

ketentuan ini mulai diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur tertanggal 1 November 2022

Baca Juga :  HKTI NTB Tepis Asumsi Negatif, Yakinkan Masyarakat Program 10 Juta Sapi Itu Nyata

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments