Ketua AMSI NTB: Pelarangan Peliputan Termasuk Pelecehan Terhadap Jurnalis
Terjemahan

AmpenanNews. Pelarangan peliputan merupakan bentuk pelecehan terhadap jurnalis karena secara tidak langsung, itu merupakan bentuk merendahkan profesi Jurnalis. Hal tetsebut disampaikan Farhan Bahanam, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat. 25/05.

” jurnalis diminta untuk memberitakan aksi sedetail detailnya, yang bertujuan untuk hal layak,” tegasnya

Untuk itu, Hans sapaan akrabnya Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia  (AMSI) Provinsi NTB menyampaikan.

Meminta Kapolres AKBP Irfan Nurmansyah, SiK. MM., Lombok Tengah beserta Jajarannya untuk belajar kembali Tugas, Pokok dan Fungsi Jurnalisme sekaligus belajar  cara menghargai Jurnalis.

Meminta kepada Kapolres Lombok Tengah untuk menghargai tugas suci jurnalis.

Meminta Kapolres Lombok Tengah, menghukum oknum polisi yang menghalang halangi tugas jurnalis saat meliput.

Baca Juga :  Duet Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Nahkodai AMSI 2023-2027

Meminta Kapolres Lombok Tengah, meminta maaf kepada seluruh Jurnalis yang dilecehkan.

Meminta Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto, mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas kepada Kapolres Lombok Tengah.

Hal diatas disampaikan karena adanya peristiwa puluhan wartawan nasional maupun lokal di Kabupaten Lombok Tengah tidak diizinkan masuk untuk meliput hearing yang dilakukan Laskar Mandalika prihal hilangnya satu unit mobil tanki berisi 5000 liter soal.

Laskar Mandalika mencurigai titipan tersebut sudah dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Anehnya, saat perwakilan Laskar Mandalika masuk ruangan untuk hearing, namun justru para wartawan yang sudah siap ikut masuk tidak diizinkan masuk liputan.

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments