AmpenanNews.com – Hasan Masat meminta agar memberi sanksi terhadap Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Tengah karena Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan pada tiga (3) bulan yang lalu, disoroti oleh Tim Percepatan Pembangunan Lombok Tengah (TPPLT).
Apalagi dalam penyaluran BPNT tersebut diduga menyisakan sejarah praktek penyaluran gelap dan penuh dengan design yang sangat jauh cara serta metode yang diinginkan pemerintah dan aturan aturannya.
“praktek praktek seperti ini, menunjukkan sikap birokrasi yang nelikung kepentingan dan kebutuhan masyarakat” Ungkap Hasan Masat, melalui rilis resmi yang diterima AmpenanNews.com, Selasa, (29/03/22)
Lebih jauh, Hasan Masat menjelaskan angka kemiskinan di kabupaten Lombok Tengah masih tinggi dan BPNT tersebut diharapkan untuk mengurangi beban Masyarakat miskin.
“kok ada pemberian bantuan yang senyogyanya bisa dinikmati dan membantu masyarakat miskin, kok diatur sedemikian rupa, yang akan memperpanjang rotasi kemiskinan” Terang Hasan masat.
Dari hasil investigasi yang kami lakukan, lanjut Hasan Masat Mengatakan, temuan temuan berupa rekaman dan video praktek praktek yang memperkaya diri sendiri dan jaringan birokrasi, sangat miris dan memalukan.
Oleh sebab itu, Ia meminta Bupati Lombok Tengah mengambil langkah tegas dan memberikan sangsi kepada Kadis serta jajaran Dinas Sosial Lombok Tengah.
“Untuk itu kami mendesak pak bupati untuk mengambil langkah langkah pembenahan, sangsi bahkan penggantian kadis maupuan kabid di jajaran Dinsos Lombok Tengah, bila perlu ada investigasi hukum oleh penegak para hukum” Pinta Hasan Masat.
Sebagai tim percepatan pembangunan Lombok Tengah, Hasan Masat juga berharap, terbentuknya tim pengawasan kabupaten independent sebagai jalur pengaduan.
“kedepannya, harus ada tim pengawas kabupaten independent serta menjadi jalur pengaduan agar praktek tersebut, tidak lagi ada di lombok tengah” Tutupnya.