Terjemahan

Ampenan News – Ketua Umum Pengurus Besar NW TGB Dr. KH. Muhammad Zainul Majdi menegaskan persoalan penggunaan lambang organisasi NW yang belakangan ini ada pelarangan digunakan oleh madrasah dan kader tidak boleh dilakukan karena lambang NW Bulan Bintang itu bukan merek dagang yang tidak boleh dikomersilakan orang lain. Oleh sebeb itu ia menegaskan, dalam perjuangan itu harus memahami sejarah.

“Bulan bintang bersinar bukan seperti merek teh Botol Sosro. Maka saya sebagai salah seorang dari cucu almaghfurullah, saya persilahkan bahkan saya perbuat bapak-bapak, ibu-ibu sekalian. Silahkan pakai Bulan Bintang bersinar lima selama sesuai dengan visi misi perjuangan untuk pendidikan sosial dan dakwah. Silahkan pakai,” ungkapnya.

Ia mengajak jamaah untuk merenungkan semua itu, seraya mengulas sekilas sejarah terbentuknya organisasi NW. Diceritakan, sebelum organisasi NW didirikan, ada madrasah yang paling pertama sebagai tonggak perjuangan yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI). Baru pada tahap selanjutnya dibangun Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah (NBDI) untuk perempuan. Setelah 6 tahun NWDI berdiri. Baru yang terakhir organisasi NW sebagai wadah untuk mengayomi dan membina madrasah.

Baca Juga :  Tiba di Mataram, Harry Tano dan TGB Disambut Ribuan Massa

TGB juga menegaskan, jika melihat sejarah termasuk pemberikan sebutan nama pendiri NW yang disebut Abu Rauhun wa Raihanun, Abul Madaris wal Masajid, Muassis Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, Muassis Nahdlatul Banat Diniyah Islamiah, baru Muassis Nahdlatul Wathan. Karena itu menurutnya, tidak boleh ada organisasi yang menekan-nekan madrasah karena organisasi ini dibentuk bukan untuk mempersulit madrasah.

“Organisasi ini dibentuk bukan untuk gagah-gagahan kepada madrasah, tapi organisasi itu untuk membina atau memberikan kemaslahatan bukan mengambil kemaslahatan. Organisasi itu semestinya memberikan bantuan, misalnya apa yang kurang harus dibantu dan dilengkapi. Kalau ada madrasah yang kurang dari sisi kurikulum yang perlu dilengkapi harus dibantu, bukan sebaliknya”.

Baca Juga :  Tiga Pesan Pokok TGB di Momen Pengukuhan PB NWDI di Masjid Nurul Bilad Mandalika

Bagi TGB, maqom dari ketua organisasi itu adalah maqom untuk berkhidmad kepada madrasah, karena itu bagi kader NW dipersilahkan untuk mengembangkan dan menggunakan lambang NW yakni bulan bintang bersinar lima. TGB juga mengingatkan, madrasah-madrasah yang dibangun oleh kader NW bukan milik organisasi, tapi madrasah itu adalah milik kadernya.

“Jika madrasah itu diwakafkan kepada organisasi NW maka madrasah itu bukan milik organisasi, tapi milik Alloh yang dikelola oleh nadzir (penerima wakaf), bukan dimiliki oleh pengurus besar PBNW. TGB menegaskan kembali, lambang NW itu bukan seperti merek dagang yang tidak boleh dipakai karena hajat dari pendirinya, agar panji-panji NW menyebar ke semua penjuru tanah air,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Lotim, Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang Perhimpunan Tani NW

Gubernur periode 2008-2018 itu mengaku sangat bersyukur kalau ada kader-kader, murid-murid, cucu murid, dan simpatisan NW yang berkenan untuk meletakkan lambang Nahdlatul Wathan itu pada sekolah atau madrasah yang dibuat.

“Lebih-lebih selaku keturunan almagfurullah harus bersyukur. Semakin banyak bulan bintang bersinar lima ada pada lembaga-lembaga,” ulasnya.

Terakhir, TGB kembali menegaskan, lambang NW bukan merek dagang karena merek dagang itu filosofinya adalah pembatasan. Tetapi lambang NW Bintang Sinar Lima itu simbol perjuangan, dan tidak boleh ada melarang. Ia mempersilahakan siapapun yang ingin menggunakan bulan bintang, karena hak cipta bulan bintang bersinar lima itu melekat pada keturunan. Dan salah satu keturunannya adalah Ummi Sitti Rauhun dan telah mengizinkan siapapun untuk memakainya selama itu sesuai dengan tujuan NW.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments