Humas Unram
Terjemahan

AmpenanNews. Universitas Mataram (Unram) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang mengambil tema “Implementasi Wewenang dan Tugas DPD RI dalam Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda)” itu dilaksanakan di ruang Sidang Senat gedung Rektorat Unram, Senin (16/11/2020).

Dengan menerapkan Protokol kesehatan, kegiatan ilmiah yang digelar secara offline tersebut diikuti enam puluh orang yang terdiri dari akademisi ilmu hukum dan politik, para pejabat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota, mahasiswa S2 dan S3 Ilmu Hukum/Sosial Politik, serta beberapa Lembaga Penelitian terkait di Universitas.

Rektor Unram Prof. Dr. H. Lalu Husni, SH., M.Hum mengatakan FGD ini menjadi penting dalam rangka memberikan masukan pemikiran kepada DPD RI dalam menyusun peraturan pelaksanaan dari kewenangan yang dimiliki.

“Misalnya hasil pemantauan dan evaluasi apakah bentuk rekomendasi kepada Kemendagri untuk mencabut Perda tersebut, begitu juga dengan Raperda apakah merupakan rekomendasi kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan DPRD agar tidak diteruskan pembahasannya,” sebutnya.

Belum lagi berkenaan dengan alat kelengkapan DPD yang melakukan monitoring dan evaluasi DPD tersebut. Sehingga menurutnya, FGD ini bisa menghasilkan pemikiran-pemikiran agar wewenang dan tugas DPD dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Arahan Kabid Humas NTB Kepada Panitia dan Peserta Seleksi Penerimaan Brigadir Polri Tahun 2020

Sementara itu Gubernur NTB yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Drs. Lalu Gita Aryadi, M.Si dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) di tengah pandemi ini terus berupaya dan berkomitmen membangkitkan ekonomi rakyat dengan menggagas slogan NTB (Nurut Tatanan Baru).

“Kami juga merupakan daerah yang pertama melahirkan Perda tentang pencegahan penyakit menular yang salah satu di dalamnya adalah Covid-19 ini,” bebernya.

Dia menjelaskan Perda tersebut merupakan hasil kerjasama pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi dan juga para pakar hukum Unram. Dia berharap konsistensi dalam penerapan Perda tersebut bisa berkontribusi untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di NTB.

“Sampai saat ini di NTB dari 10 Kabupaten/Kota hanya menyisakan satu daerah yaitu Kota Bima yang masih dalam status merah,” ungkapnya.

“Selebihnya 9 Kabupaten/Kota berada di zona kuning, sehingga insyaa Allah kita bisa beraktivitas di NTB dengan nyaman dan tentu tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  TMMD ke 106 Sukses, Kades Montong Gamang Berikan Apresiasi Kepada Warga

Sekda NTB itu pun mengapresiasi terselenggaranya acara tersebut. Dia berharap acara tersebut bisa memberikan gagasan pemikiran untuk menyempurnakan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh DPD RI. Selain itu juga dapat menghasilkan rumusan yang bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas perda yang sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat di daerah, dan secara teknis memiliki proses administrasi yang lebih cepat dan mudah.

“Sehingga perda yang dihasilkan dari segi substansi maupun teknis bisa lebih mudah untuk diimplementasikan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Dr. H. Mahyudin, ST., MM menjelaskan bahwa DPD RI merupakan anak kandung reformasi, melalui amandemen UUD yang kemudian terbentuklah pasal 22B ayat 1, 2 dan 3 yang menjadi cikal bakal lahirnya lembaga DPD. Dr. Mahyudin menegaskan bahwa DPD memiliki peran strategis untuk memperjuangkan kepentingan – kepentingan daerah.

“Selain itu juga, yang perlu dibawa dalam diskusi ini adalah DPD memiliki peran untuk mengawasi Undang-Undang,” tuturnya.

Baca Juga :  Dicari Gubernur Pemberani

“Karena didalam Undang-Undang itu juga masuk pembuatan Perda itu,” sambungnya.

Selain itu menurutnya, DPD juga berperan membuat disparitas tatanan pembangunan daerah agar semakin kecil, sehingga daerah semakin maju. Sebab jika daerah kuat, maka Indonesia akan maju, ujarnya.

“Daerah harus dibangun semaksimal mungkin dan setiap warga negara harus mendapatkan kehidupan yang layak, yang setara dengan kehidupan di pusat,” serunya.

Dia optimis, semangat berjuang bersama antara akademisi, para ahli, pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui forum-forum ilmiah semacam ini akan melahirkan ide-ide solutif untuk pembangunan bangsa.

“Dengan semangat juang yang sama, melalui FGD – FGD seperti ini akan melahirkan sumbangsih pemikiran untuk pembangunan bangsa, membangun tata pemerintahan kita,” katanya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama tiga orang narasumber yakni Tri Sulistyowati selaku Staf Ahli Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI, Ruslan Abdul Gani, SH., MH. selaku Kepala Biro Hukum Pemprov NTB dan Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH., M.Hum selaku Guru Besar Ilmu Hukum Unram.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments