Terjemahan

AmpenanNews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Sosial ( Dinsos ) memastikan, terkait dengan surat No.460/701/PSPFM.2-SOS/X/2020. Perihal pencairan program sembako di agen penyalur setempat, yang telah di edarkan pada 20 Oktober lalu kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten Lombok Timur, dapat ditaati dengan baik.

Menurut penjelasan dari Kepala Dinas Sosial H.Ahmat, yang di konfirmasi media ini, Selasa (10/11) kemarin menyampaikan, terhadap surat edaran pencairan program sembako di agen penyalur setempat itu masih tetap berlaku hingga saat ini.

Apabila ada agen BPNT yang melanggar dan mencairkan di luar. Dinsos Lotim mempersilahkan masyarakat untuk dapat melakukan koordinasi dengan BRI.

“Dalam hal ini yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi itu adalah BRI, kalau Dinas Sosial hanya sekedar melakukan imbauan, agar agen resmi dan terdekat dengan Kelompok Penerima Manfaat (KPM)” katanya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Jurnalis, Kadus Karang Bedil Resmi di Tahan

Dinsos lotim

Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak Bank BRI Cabang Selong, dalam hal ini Pejabat Internal Control (PIC) Ami. Ia menyebutkan sesuai kesepakatan BRI dengan Dinsos Lotim, pencairan tidak boleh dilakukan diluar wilayah untuk kepentingan pengaturan supaya lebih tertib.

“Itu dilakukan atas dasar kesepakatan dan penertiban ewarong oleh Dinsos. Jika ada yang melanggar laporkan ke Dinsos itu prioritas pertama. jika tidak ada tanggapan dari Dinsos, maka dapat dilaporkan ke BRI cabang atau ke Pejabat Internal Control (PIC) BRI dengan menyebutkan nama agen dan alamat nya, setelah ada laporan baru BRI bisa telusuri bukti di lapangan” tegasnya, melalui pesan Wa, Kamis (12/11).

Baca Juga :  Baliho Dari Karung Bekas

Dalam setiap pencairan bantuan BPNT oleh para agen lanjutnya, Pendamping sosial Kecamatan harus mengetahui setiap proses pencairan di tingkat Agen, karena mengingat pendamping dalam program ini menjadi pihak pertama yang dapat melakukan teguran bila terjadi pelanggaran pada agen tersebut.

“Pengaturan wilayah agen ini dilakukan semata-mata agar tertib dan mudah diawasi. Pelaporan juga akan lebih mudah, kalau dibebaskan semua nanti ketika agen tersebut dimintai laporan pencairan jelas sulit untuk dipenuhi, dimana pada akhirnya Dinsos yang bingung” singkatnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments