Terjemahan

AmpenanNews. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo telah resmi mencabut larangan ekspor benih lobster pada era Susi Pudjiastuti.

Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dengan bergantinya Permen tersebut, lobby pusat untuk merebutkan kuota ekspor kian tak terbantahkan. Selanjutnya, para eksportir yang telah berhasil membudidayakan ditandai dengan telah berhasilnya membudidayakan dan melepasliarkan sekitar 2 persen dari hasil budidaya.

Aturan ini telah diundangkan dalam aturan baru Permen KP 2020. Lombok Lobster Asosiasi (LLA) dalam hal ini sebagai mitra pemerintah daerah untuk mengawasi kebijakan tersebut mengingat para pihak (oknum) kerap melakukan kecurangan-kecurangan dalam hal pelepasliaran Lobster.

Baca Juga :  Pembangunan KEK Mandalika, WALHI NTB Gelar Diskusi Publik

Lombok Lobster Asosiasi ( LLA ) telah berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan tersebut agar ekosistem Lobster tetep terjaga.

Seperti yang disampaikan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dalam kunjungannya ke Bale Lauk, (Batu Nampar Selatan) dalam agenda buka bersama beberapa waktu lalu.

“NTB harus mengambil peran dalam perubahan Permen KP 2020, LLA kita dorong sebagai mitra dalam mengawasi kebijakan tersebut.” Ujarnya.

Kedatangan Gubernur juga didampingi beberapa Dinas terkait diantaranya Kadis Dislutkan , Perijinan, UMKM, Koperasi, Perdagangan, Bappeda dan beberapa Kepala Dinas lainnya. Dalam rombongan tersebut untuk ikut turun melihat kondisi lapangan, bertemu dengan Assosiasi Lombok Lobster (LLA) di Perairan Desa Batu Nampar Selatan. Inilah bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyambut perubahan kebijakan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Hal semacam inilah yang masyarakat inginkan, bersinergi dengan pemerintah dalam mengelola hasil lautnya sendiri. Kita malu kalau menjadi penonton di kampung sendiri.” Pungkas Muhanan, SH. selaku Ketua LLA.

Suasana khidmat Bale Lauk telah menyatukan persepsi antara pemerintah dan LLA dalam hal pengawasan pelepasliaran Lobster kembali ke alam.

Baca Juga :  Pandemi Berujung PHK, Perempuan dan Anak yang jadi Korban Kekerasan

“Kita harus menjadi raja di rumah dan kampung kita sendiri, kekayaan laut NTB mestinya harus dinikmati oleh masyarakat NTB itu sendiri, bukan memperkaya orang-orang di luar NTB.” Ungkap Rangkun Gunawan Syamsu selaku koordinator LLA Lombok Timur.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments