AmpenanNews. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyuhadi, menyampaikan terkait dengan penyidikan atas dugaan kasus pembangunan Pasar Sambelia, Tahun 2015 lalu, dijelaskan tinggal menentukan calon tersangka.
“Terhadap proses penentuan calon tersangka pada kasus ini akan kita lakukan secepatnya” tegas Irwan yang ditemui media AN diruang kerjanya, Senin (2/12/2019).
Namun sebelum itu, terhadap penanganan dugaan tindak pidana bangunan fisik. Penyidik penuntut umum tidak bisa bekerja sendiri. Sehingga terkait dengan tehnis, kejaksaan harus meminta bantuan dari tim ahli dalam hal ini Akademisi Ahli Bangunan, sementara untuk kerugian negara itu dilakukan oleh BPKP.
“Yang sudah kita dapat hasilnya untuk saat ini yaitu hasil dari Akademisi Ahli Bangunan, sementara untuk tahap perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh BPKP” singkatnya. An001.