Terjemahan

Ampenan News. Sebelum menanggapi pernyataan PLT.Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur H. Mustaan, yang menyatakan di media “Pemda sudah menang dua kali diperadilan” atas Mata Air Ambung yang ada di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Asmadi terlebih dahulu menceritakan kepada Wartawan sejarah dibangunnya bak penampung PDAM di mata air Ambung.

“Jadi pada Tahun 1991 itu kami mempunyai Bibik namanya Inaq Nikmah alias Inaq Adi. pada saat hendak dibangun Bak Penampun oleh Pemkab lotim dalam hal ini PDAM, Sempat mendapat larang untuk membangun Bak penampung tersebut dari Inaq Nikmah dan suaminya, mengingat mata air Ambung waktu itu diperuntukan untuk mengairi sawah setempat. Namun begitu mendapat larangan, satu minggu kemudian pihak PDAM membangun bak penampung tersebut secara diam-diam dan secara paksa dengan pengawalan lengkap. Selain itu dikatakan juga oleh Direktur sebelumnya, bahwa bak penampung air yang ada di Ambung tersebut, katanya memiliki sertifikat ucap direktur sebelumnya waktu itu” cerita Asmadi pada wartawan di selong, Minggu (3/11/2019).

Dengan dasar itu kemudian saya menggugat. Adapun tujuan saya menggugat itu sebenarnya bukan untuk mencari kalah menang, tetapi saya ingin melihat betul atau tidaknya Pemkab Lotim atau PDAM memiliki sertifikat atas tanah dan mata air Ambung.

“Atas dasar itu saya gugat PDAM, setelah saya gugat diperadilan PDAM tidak memiliki bukti sertifikat kepemilikan atas lahan bak penampung terlebih atas mata air Ambung lanjutnya, Kami mengugat PDAM itu tahun 2016, sedangkan putusannya pada tanggal 16 Maret 2017. Di PN Selong. Sementara di pengadilan tinggi putusannya itu 30 Maret 2017.Dengan amar putusan menolak eksepsi para tergugat” tegasnya.

Baca Juga :  Bappenas RI Siap Bantu Kembangkan STIPark dan Gesa Pembangunan Smelter

Hari ini kami merasa keberatan dengan adanya pernyataan PLT Direktur PDAM H.Mustaan di Media Cetak terbitan Lokal tanggal, Sabtu (2/11/2019) kemarin yang menyatakan “Pemda sudah menang dua kali diperadilan”

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Bupati Kabupaten Lombok Timur ucapnya, Guna meluruskan pernyataan PLT.Dirut PDAM H.Mustaan yang menyatakan di Media pada, Sabtu (2/11/2019) kemarin bahwa saudara Asmadi dan teman-teman sebagai pemilik mata air ambung kalah dua kali di pengadilan yaitu di PN selong dan PT mataram pernyataan H.Mustaan, S.Sos adalah pernyataan yang tidak benar atau pembohongan publik. Artinya Plt.Direktur utama PDAM lotim tidak mengerti hukum dan menurut saudara Asmadi dan kawan-kawan, Plt. Direktur PDAM perlu belajar hukum” ucapnya

Perlu kami jelaskan amar putusan PN selong dan PT. Mataram, menyatakan eksepsi para tergugat di tolak, dengan adanya penolakan tersebut seharusnya kami di terima.

Masih Kata Asmadi, Menurut pakar hukum dari Universitas Mataram (Unram), mana mungkin tergugat bisa menang di pengadilan tanpa ada alas hak sedikit pun. Dan kamipun pernah melaporkan Direktur PDAM sebelumnya di Polda NTB, dengan hasil penyidikan dan gelar perkara, menyatakan saodara direktur sebelumnya menjadi tersangka karena terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a perbuatan menguasai tanah tanpa izin secara bersama – sama.

Tetapi kami tidak mengerti kenapa direktur PDAM yang dulu tidak ditahan. Menurut Hakim beber Asmadi, karena itu perbuatan lanjutan atau perbuatan orang lain. Saat itu juga kepemilikan sumber mata air Ambung ini dikembalikan kepada saudara Asmadi dan kawan-kawan. Setelah itu air yang masukan ke pipa PDAM kami langsung tutup.

Baca Juga :  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim akan kurangi Populasi Anjing Liar

Meski demikian Pada tanggal 9 Oktober, atas niat baik Bupati Kabupaten Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy, mengundang kami untuk musyawarah dan berdamai dilokasi mata air Ambung, alasan karena masyarakat kekurangan air bersih pada waktu itu. Pertemuan itu disaksikan oleh asisten II dan Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi, Direktur PDAM, Camat Pringgasela dan Kepala Desa Rempung tepatnya pada Oktober 2018 lalu.

“Semulanya saya Asmadi dan Kawan-kawan, sudah memutuskan untuk menjual sumber mata air ini ke investor asal Bali. Namun satu minggu saya hendak ke Notaris, saya diundang kembali oleh Bupati Lotim di Bak penampungan air PDAM di Ambung. Bupati waktu itu menyatakan sanggup mengganti rugi sesuai dengan harga yang diberikan investor bahkan lebih, asalkan kami dihitung dengan apraisal, saya dan kawan-kawan menyetujui apa yang disampaikan oleh Bupati, di bak penampungan air Ambung.

Bupati juga berjanji kepada kami dan kawan-kawan yang disaksikan oleh kadus setempat, RT dan tokoh agama, tokoh masyarakat dimana isi janjinya, saya H.M.Sukiman Azmy Bupati Lotim berikrar dan berjanji kepada saudara Asmadi dan kawan-kawan semua yang hadir di tempat ini, Jika kita berdamai dan sepakat dengan ganti rugi, maka saya atas nama Bupati Lotim stop pengadilan. dengan adanya kesepakatan ini sudah tidak ada perkara di pengadilan manapun” katanya.

Dengan adanya pernyataan bupati tersebut saya Asmadi, dibuatkan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati dan pejabat terkait pada tanggal 9 oktober.Jelang satu bulan kemudian kami kembali dibuatkan SPK pembayaran yang ditandatagani oleh PLT. direktur PDAM Lotim.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Menteri PPPA ke Kabupaten Lombok Timur

Ini yang membuat kami dan masyarakat bingung, kenapa saudara H.Mustaan direktur PDAM menyatakan kami kalah di pengadilan pada tahun 2017 lalu. Sedangkan kami dibuatkan kontrak dan SPK pada tahun 2019. Kalau kami kalah tidak mungkin mereka akan membuatkan kami kontrak.

Sehingga menurut hemat kami, pernyataan H.Mustaan yang menyatakan putusan pengadilan adalah cacat hukum.

“Kalau dia menyebut – menyebut pengadilan lagi, berarti cacat hukum, Karena sudah diterbitkan surat perdamaian dan kontrak oleh Bupati Lotim, untuk itu kami meminta kepada Bupati Lombok Timur sebagai pemegang kebijakan yang paling tinggi untuk membayar sebagaimana kontrak yang disepakati, karena kontrak tersebut berakhir pada tanggal 13 Februari 2019.

“Selain itu, Setelah kontrak 13 Februari berakhir, kami kembali diundang untuk rapat di pendopo I pada Tanggal 2 April 2019, untuk menyelesaikan masalah pembayaran, hasil rapat Bupati bersedia untuk membayar. akan tetapi di stop oleh asisten II dan Kabag Hukum, dikatakannya ada larangan pembayaran dari BPKP. namun setelah saya telusuri pernyataan tersebut ke BPKP itu tidak benar alias kami kembali merasa di bohongi.” Kata Asmadi

“Untuk kedua kalinya secara hukum, saya bersama LSM sebagai saksi sekitar dua minggu yang lalu, kembali menghadap ke kepala BPKP Mayaram, secara profeaional BPKP mataram menjawab kalau sudah ada alas hak kenapa kami tidak membayar, silahkan kami direkomendasikan untuk membayar karena ini sudah ada alas haknya” pungkas Asmadi.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments