Terjemahan

Ampenan News. Menanggapi pernyataan PLT.Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur H. Mustaan, yang menyatakan “Pemda sudah menang dua kali diperadilan” atas Mata Air Ambung yang ada di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Pernyataan Plt. Direktur PDAM tersebut cukup membuat berang pihak pemilik Mata Air Ambung. dan pada Minggu (3/11) Asmadi dan kawan-kawan sontak menggelar jumpa pers di Lesehan Elen Selong.

Dalam jumpa pers yang digelarnya, Asmadi mengungkapkan Hari ini kami merasa keberatan dengan adanya pernyataan PLT Direktur PDAM H.Mustaan di Media Cetak terbitan Lokal tanggal, Sabtu (2/11/2019) kemarin yang menyatakan “Pemda sudah menang dua kali diperadilan” ucapnya.pernyataan H.Mustaan, S.Sos tersebut.

“pernyataan yang tidak benar atau pembohongan publik. Plt.Direktur utama PDAM Lotim dikatakan oleh Asmadi dan kawan-kawan. tidak mengerti hukum sehingga perlu belajar hukum,.” Kata Asmadi dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Kades Seminar Salit, TNI adalah Keluarga Kami, UsaiTMMD ke 108

” Tahun 2016 Lalu saya pernah mengugat PDAM Lotim ini diperadilan dan setelah kami gugat. PDAM Lotim tidak memiliki bukti sertifikat atas kepemilikan lahan baik bak penampung terlebih atas mata air Ambung.” Jelasnya

“Kami mengugat PDAM itu tahun 2016, sementara putusannya dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2017 di PN Selong. untuk di Pengadilan Tinggi (PT) putusannya itu keluar 30 Maret 2017 dengan amar putusan menolak eksepsi para tergugat. Lalu dari mana kemudian PDAM merasa menang dua kali diperadilan” tegasnya.

Selain itu, Akibat dari berbuntut panjangnya gugatan yang dilakukan oleh Asmadi ke peradilan. Asmadi dan kawan-kawan juga pernah melaporkan Direktur PDAM sebelumnya ke Polda NTB. Adapun hasil penyidikan dan gelar perkara, menyataka direktur sebelum H.Mustaan, menjadi tersangka karena terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a perbuatan menguasai tanah tanpa izin secara bersama – sama.

Baca Juga :  Penyerahan Sertipikat Program PTSL Di Kelurahan Ampenan Selatan

Pada saat setelah direktur sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka, kepemilikan sumber mata air Ambung kemudian dikembalikan oleh Polda NTB kepada saudara Asmadi dan kawan-kawan. Sehingga pada tahun itu air yang mengalir ke pipa PDAM tutup permanen.

Sementara itu ditempat terpisah H.Mustaan Plt.Direktur PDAM yang dikonfirmasi wartawan melalui via telepon, menyampaikan terkait dengan masalah Mata Air Ambung itu Bupati langsung yang tangani, dan itu masalah lama yang tidak selesai-selesai.

“Dulu statusnya nyewa, akan tetapi entah bagaimana ceritanya dulu pemiliknya komplin hingga ditutup sampai sekarang. Atas dasar itu Bupati melalui jalur hukum” ucapnya.

Kendati gugatan putusan PN dan PT sudah dikeluarkan pada tahun 2017 lalu kepada pihak penggugat dalam hal ini Asmadi Dkk, namun direktur PDAM, menyatakan sekarang terserah pak Asmadi, karena sekarang Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy mau pakai jalur hukum, terserah pihak tergugat tu.

Baca Juga :  Kominfo Akui 8 Aplikasi Yang di Beli OPD Masih Offline

Plt Direktur PDAM H.Mustaan untuk yang kali kedua dikonfirmasi wartawan, membetulkan adanya pernyataan dirinya yang menyatakan pemda menang dua kali di peradilan. “Sehingga apa lagi yang harus di tuntut pemda kalau sudah menang dua kali katanya” singkatnya.

“appraisal sudah mengeluarkan hasil untuk pembebasan tanah mata air ambung itu nilainya 45 Milyar akan tetapi hasil itu ditolak oleh Asmadi, pemda sudah bagus mengajak berdamai akan tetapi pemilik tidak mau” ungkapnya.

Mustaan kembali menegaskan soal peradilan, “itu Bukan pemda yang kalah akan tetapi Pemda yang menang” namun demikian setelah menyampaikan pernyataan tersebut. Mustaan menyarankan kepada wartawan umtuk kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan menangnya Pemda di peradilan tersebut, sarannya pada wartawan. An001.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments