Ilustrasi
Terjemahan

AmpenanNews – Salah satu Perusahaan Daerah yang ada di NTB adalah bernama PDAM ( Perusahaan Daearah Air Minum ) GIRI MENANG yang dilahirkan berdasarkan UU No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaa Daerah (PD).

Karena bentuknya yang tidak jelas seringkali perusahaan yang berbentuk PD ini menjadi perusahaan yang kurang mandiri, dan sering menjadi “bancakan dari kepala daerah” karena direkturnya diangkat oleh Kepala Daerah ( Bupati, Walikota, atau Gubernur ). Lebih-lebih menjelang kampanye PILKADA, maka Perusahaan Daerah menjadi “ ATM “ dari calon kepala daerah. Kalau tidak , maka mereka bisa dicopot sebagai direktur dan diganti dengan yang loyal. Hak mengganti itu berada di Kepala Daerah.

Kemudian lahirlah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah disempurnakan dengan UU No.9 Tahu 2015 . Dalam undang undang yang baru , maka bentuk Perusahaan Daerah hanya 2 (dua) yaitu Perusahaan Umum dan Perseroan Terbatas ( yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 ).

Baca Juga :  Dampak Pengelolaan LNG Nasional yang Ore Gade

Dengan lahirnya UU No.23 Tahun 2014 maka selambat lambatnya 3 tahun seluruh Perusahaan Daerah (PD) yang lama harus berubah bentuk menjadi PT.Persero, tidak terkecuali PDAM Giri Menang Mataram.

Tapi nyatanya sampai saat ini PDAM Giri Menang belum merubah bentuknya, maka secara yuridis PDAM Giri Menang Mataram adalah badan hukum Illegal. Mengapa barang Illegal ini dipertahankan DPRD Kota Mataram dan DPRD Lombok Barat, karena jika diganti bentuk menjadi PT (Perseroan Terbatas), maka Perusahaan Air Minum akan dikelola secara professional dengan manejemen PT yaitu ada Pengawas yang Independen ( KOMISARIS), ada RUPS yang tranparan ( dengan audit independen) dan sebagainya.

Jadi jika bentuknya PT, maka tidak ada lagi sumbangan sumbangan yang tidak jelas dari Perusahaan Daerah AIR MINUM ke oknum-oknum atau parpol atau pejabat yang merasa berkuasa atas perusahaan itu.

Baca Juga :  Menyiapkan Pekerja Migran yang Tersertifikasi

Mengapa dibiarkan seperti sekarang……….yyyaaaayayayaya….karena di PDAM masih banyak gula dan madu yang manis untuk dihisap oleh semut semu nakal.

Jika ingin PDAM Giri Menang maju dan tidak Illegal, maka saya berharap anggota dewan yang baru terpilih melakukan reformasi ditubuh Perusahaan Daerah secara lebih dini agar tidak semakin rusak dikemudian hari.

Salam Dekontruksi !!!!!!

sumber 

Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments