Terjemahan

Ampenan News. Selasa Tanggal 17 September 2019 Sekitar pukul 19.15 WITA, Tim Khusus (TIMSUS) Curat, Curas dan Curanmor (3C) Polres Lotim bersama dengan Anggota Polsek Montong Gading, berhasil menangkap Satu orang Pelaku Pencurian yang terjadi di Dusun. Taer-Aer, Desa. Perian, Kec. Montong Gading, Kab. Lotim.

Sebelum Pelaku inisial (DA) 21 Tahun dibekuk. Timsus 3C Polres Lotim terlebih dahulu melacak dengan cepat keberadaan pelaku sejak adanya Laporan Polisi Nomor : LP/15/IX/2019/NTB/Res Lotim/Sek. Montong Gading, pada Tanggal 12 September 2019.

“Setelah sekian hari tim 3C bekerja, pada akhirnya Pelaku kami tangkap di Rumahnya di Kec. Kopang, Kab. Loteng tanpa perlawanan, sejumlah Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor milik korban dan 1 Buah Kunci Palsu yang digunakan oleh pelaku juga turut kami amankan” jelas Kasat Reskrim AKP. I Made Yogi PU,SE.S.IK

Baca Juga :  Silaturrahmi Perdana Kapolda NTB ke Gubernur NTB

Adapun modus pelaku (DA) dalam menjalankan aksinya, diperkirakan DA masuk kedalam rumah korban Suhasniwati 37 Tahun, melalui jendela belakang dan mengambil barang berharga milik korban berupa 2 Unit Hp dan 2 Unit Sepeda Motor milik korban yang terparkir di garasi rumah korban, selain itu sepeda motor milik korban diduga dihidupkan oleh pelaku menggunakan kunci Leter T. atas kejadian tersebut korban Suhasniwati mengalami kerugian senilai Rp. 35.000.000.

“Saat ini Pelaku Pencurian dan Barang Bukti diamankan di Polsek Montong Gading guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut” singkatnya. R001

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments