Terjemahan

Ampenan News. Selasa Tanggal 17 September 2019 Sekitar pukul 18.30 Wita, Anggota Polsek keruak bersama Buser Narkoba Polres Loteng, berhasil mengamankan Satu orang Pelaku atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi di Dusun Batu Rimpang. Desa Dane Rase  Kec. Keruak Kab. Lotim.

Berdasarkan Rilis yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Lombok Timur AKP. I Made Yogi PU,SE.S.IK kepada Media Rabu (18/9), “Pelaku berinisial (EH),adapun Modus dan Kronologis Kejadian, Pada hari Kamis Tanggal 12 September 2019 sekitar jam 07.30 wita Pelaku “EH” datang ke rumah korban Samsuddin Kepala Desa Dane Rase, Desa Dane Rase Kec. Keruak Lotim untuk meminjam mobil milik korban jenis Daihatsu Feroza DR 1172 XC beserta STNK, selain itu pelaku juga meminjam uang sebesar 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada korban. dengan alasan disuruh oleh ibu pelaku yang akan di gunakan untuk menagih utang, akan tetapi sampai korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Tanggal 17 September 2019 “Laporan Polisi Nomor : LP/54/IX/YAN.2.5/2019/NTB/Res.Lotim/Sek.Keruak, Tanggal 17 September 2019* Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan”, Pelaku belum mengembalikan mobil yang dipinjamnya.

Baca Juga :  Kunjungan Ketua Pusat HKTI " Petani Harus Kaya "

Dalam waktu 1×24 jam Anggota Polsek Keruak bersama dengan Anggota Tim Buru Sergap (Buser) Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) langsung bergerak cepat, Alhasil terduga pelaku EH berhasil di amankan.

“Pelaku kami tangkap di Rumah salah satu mantan kepala Desa di Dsn sengkol ll. Desa sengkol kec.pujut Kab.Loteng, tanpa perlawanan. Dan dari hasil interogasi pelaku, mobil yang dipinjam oleh pelaku tengah di gadaikan kesalah satu orang di dusun Kalong Desa Selebung Kec. Janepria kab Loteng, kendati demikian barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek keruak, sedangkan Pelaku (EH) di amankan di Polres Loteng oleh unit Sat Narkoba, guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut terkait dengan kasus narkoba”.

Baca Juga :  Kejari Lotim Tetapkan Mantan Kepala Desa Banjar Sari Sebagai Tersangka
salah satu barang bukti

Berikut sejumlah Barang Bukti bukti yang diamankan, 1 unit mobil daihatsu Feroza DR 1172 XC, 1 paket sabu, 1 unit HP merek Samsung, 1 buah bong alat hisap sabu. R001.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments