Anews. Peringatan keras kembali diarahkan kepada jajaran tenaga kesehatan di Kabupaten Lombok Timur. Bupati H. Haerul Warisin menegaskan tidak akan mentoleransi pelayanan kesehatan yang buruk kepada masyarakat. Mutasi menjadi salah satu opsi sanksi bagi aparatur yang dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan sebagaimana mestinya, pernyataan tegas bupati tersebut disampaikan langsung usai melantik seratus lebih pejabat administrator lingkup Pemda lotim, Jumat 16 Oktober 2026.
Peringatan ini menjadi alaram keras bagi nakes di tengah keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan yang terjadi beberapa waktu lalu dan ramai diperbincangkan di media sosial hingga ke ruang rapat DPRD. isu Polemik buruknya pelayanan tersebut juga berujung pada pergantian secara langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD dr. R. Soedjono Selong.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, H. L. Aries Fahrozi, mengatakan pernyataan bupati menjadi alarm bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit.
Menurut Aries, kebutuhan pasien harus menjadi prioritas ketika masyarakat datang mencari pertolongan medis. Persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pelayanan yang dibutuhkan pasien.
“Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, yang pertama harus kita lakukan adalah memberikan pelayanan terlebih dahulu. Administrasi bisa kita usulkan setelah kita memberikan layanan kesehatan,” kata Aries.
Ia mengatakan, prinsip tersebut terus ditekankan kepada jajaran tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan juga akan kembali mengingatkan para petugas agar menempatkan kepentingan pasien sebagai prioritas utama.
Bagi Dinas Kesehatan, peringatan bupati bukan sekadar teguran. Arahan itu menjadi momentum untuk mengevaluasi kedisiplinan tenaga kesehatan sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, Aries menegaskan, dugaan pelayanan buruk oleh tenaga kesehatan akan ditangani secara objektif. Setiap laporan maupun temuan perlu diperiksa sebelum keputusan mengenai sanksi diambil.
“Jika ada temuan seperti itu, tentu kita akan berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan fasilitas kesehatan pada tuntutan yang jelas, masyarakat harus memperoleh pelayanan yang layak ketika membutuhkan pertolongan. Puskesmas dan rumah sakit bukan hanya dituntut menjalankan prosedur, tetapi juga memastikan prosedur tersebut tidak menghambat akses pasien terhadap layanan medis.
Di sisi lain, ancaman sanksi perlu diikuti pengawasan dan evaluasi yang terukur. Penanganan keluhan masyarakat, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut yang transparan menjadi bagian penting untuk memastikan perbaikan tidak berhenti pada peringatan.
Sebab, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan terletak pada kerasnya teguran pejabat, melainkan pada perubahan yang benar-benar dirasakan ketika mereka datang berobat.
Kini, tantangannya berada pada pelaksanaan di lapangan, memastikan setiap fasilitas kesehatan di Lombok Timur memberikan pelayanan yang cepat, manusiawi, dan tidak mempersulit pasien dengan urusan administratif.
