Anews. Rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong, Lombok Timur, dengan anggaran yang disebut mencapai Rp.50 miliar masih menjadi sorotan DPRD Lombok Timur. Dewan meminta pemerintah kabupaten memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar perencanaan, kebutuhan masyarakat, hingga urgensi proyek tersebut.
Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi Demokrat, Amrul Jihadi, mengatakan kritik yang disampaikan DPRD dalam pembahasan anggaran bukan didasarkan pada sikap suka atau tidak suka terhadap program pemerintah daerah.
“Kami mengkritisi apa yang perlu dikritisi dan menyetujui apa yang perlu disetujui. Tidak berdasarkan senang dan tidak senang,” kata Amrul saat ditemui media seusai rapat pembahasan Perda APBD Perubahan, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Amrul, penggunaan skema anggaran tahun jamak pada dasarnya sangat bagus. Namun, setiap program yang menggunakan anggaran daerah harus memiliki dasar perencanaan dan kajian yang jelas.
Hal itu, kata dia, termasuk rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin yang dikaitkan dengan visi dan misi Bupati Lombok Timur mengenai pembangunan daerah yang religius.
“Memang itu menjadi visi-misi bupati adalah religius. Tetapi pengejawantahan religius secara masjid itu kan datang dari eksekutif,” ujarnya.
Amrul mengatakan DPRD tidak mempersoalkan program yang merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah. Persoalannya, pemerintah perlu memberikan dasar yang jelas mengenai pembangunan atau rehabilitasi masjid tersebut.
“Harus ada kajian analisanya. Pembangunan masjid itu seperti apa, dasarnya apa, lalu seperti apa mendesaknya kebutuhan masyarakat. Berikutnya pembangunan itu se-urgent apa, sehingga ada dasar kita untuk mengatakan itu penting untuk dibangun,” katanya.
Menurut Amrul, penjelasan tersebut dibutuhkan agar DPRD memiliki dasar ketika harus memberikan jawaban kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran daerah.
“Kalau kita menduga-duga dalam membangun kan susah kita,” kata dia.
Selain urgensi pembangunan, DPRD juga meminta pemerintah daerah menjelaskan sumber dana sekitar Rp.20 miliar yang disebut berasal dari masyarakat atau donatur yang disebut sebagai “hamba Allah”.
Amrul menilai informasi mengenai sumber dana tersebut perlu dibuka secara jelas. Menurut dia, transparansi diperlukan agar seluruh pembiayaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketika masuk dalam laporan penggunaan anggaran.
“Membuka dengan terang hamba Allah yang dimaksud oleh pihak eksekutif itu penting sebagai upaya transparansi pemerintah dalam menjalankan program serta mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang digunakan dalam proses pembangunan di daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan jika sumber dana tersebut tidak dijelaskan sejak awal, pemerintah dapat menghadapi persoalan ketika harus mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaannya.
“Dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah dan sebagai wujud transparansi penggunaan anggaran sebaiknya itu dibuka saja, karena kalau tidak dibuka bagaimana mau dipertanggungjawabkan. Tentu dalam pelaporan penggunaan anggarannya nanti akan menuai kesulitan dan menjadi masalah,” katanya.
Perbedaan angka anggaran juga menjadi bagian yang masih dibahas DPRD. dimana politisi partai Golkar H. Lalu Hasan Rahman, mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai visi-misi, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasinya.
Menurut Hasan Rahman, saat ini masih terdapat perbedaan angka antara Rp.30 miliar dan Rp.50 miliar dalam pembahasan rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin.
“Saat ini kan masih antara 50 dan 30 itu yang masih menjadi tarik ulur dalam pembahasan. Kalau anggaran renovasi Masjid Agung itu 30, lalu seperti apa mekanismenya. Ini semua masih dibahas di dalam perda,” kata Hasan.
Ia menjelaskan, angka Rp.50 miliar muncul dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), sedangkan dalam penyampaian Bupati Lombok Timur disebutkan angka Rp.30 miliar.
“Kemarin kan kita menyampaikan laporan dari Banggar Rp.50 miliar, sementara di penyampaian Bapak Bupati Rp.30 miliar,” ujarnya.
Menurut Hasan, perbedaan tersebut berkaitan dengan adanya sumbangan masyarakat sekitar Rp.20 miliar. Namun, mekanisme memasukkan dana tersebut dalam dokumen peraturan daerah masih perlu diperjelas.
“Menjadi Rp.50 miliar karena ada sumbangan dari masyarakat. Cuma itu harus didalami nantinya di perda APBD Perubahan itu seperti apa dituangkan. Itu yang kita belum tahu sehingga ini kita bahas lebih lanjut di dalam pembahasan perdanya,” katanya.
Hasan Rahman mengatakan DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap program yang masuk dalam visi dan misi kepala daerah maupun RPJMD. Menurut dia, program pembangunan tidak cukup hanya didasarkan pada penyampaian lisan, tetapi harus memiliki landasan yang jelas dalam dokumen perencanaan dan regulasi.
“Ini semua harus kita kontrol dan memberikan masukan-masukan kendati itu masuk dalam visi-misi bupati dan RPJMD-nya,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan soal ini dapat berlangsung lebih lama apabila penjelasan pemerintah daerah belum terang, terutama mengenai posisi pemerintah daerah, sumber pembiayaan, serta jangka waktu pelaksanaan pembangunan.
“Bisa jadi molor jika nanti istilahnya di dalam perda itu tidak tertuang secara jelas bagaimana menjadi bagian pemerintah daerah dan kurun waktunya sampai sejauh mana, kemudian masyarakat di mana,” kata Hasan.
Menurut dia, DPRD pada prinsipnya dapat menyetujui usulan tersebut apabila substansi program, dokumen, dan mekanisme penganggarannya telah jelas dan konsisten.
“DPRD pada intinya akan setuju apabila semuanya sudah sesuai, sesuai dengan yang disampaikan juga sesuai dengan apa yang ada di dokumen,” ujarnya.
Hasan Rahman menegaskan perbedaan antara dokumen dengan penyampaian pemerintah harus dihindari. Terlebih, terdapat skema pembiayaan yang disebut berasal dari Rp.30 miliar anggaran pemerintah daerah dan sekitar Rp.20 miliar sumbangan masyarakat.
“Jangan sampai dokumen dengan penyampaian berbeda. Kita juga belum tahu perdanya ini katanya baru dimasukkan. Kita setuju usulannya, tetapi seperti apa dituangkan dalam perdanya karena ada sumbangan masyarakat sebesar Rp.20 miliar dan dari Pemda Rp.30 miliar, nah seperti apa tuangannya itu harus dituangkan ke dalam perda,” katanya.
Sorotan terhadap rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin muncul bersamaan dengan pembahasan sejumlah usulan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan Lombok Timur.
Amrul menyebut total tambahan anggaran yang diajukan organisasi perangkat daerah mencapai sekitar Rp306 miliar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi salah satu perangkat daerah dengan tambahan anggaran terbesar, yakni sekitar Rp.73 miliar.
Selain itu, terdapat belanja hibah dan bantuan sosial sekitar Rp.27 miliar serta pengadaan alat kesehatan RSUD sekitar Rp.27 miliar. Usulan lainnya berupa pengadaan alat, moda, dan mesin sekitar Rp.47 miliar, serta tambahan anggaran pada sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan dan puskesmas.
DPRD bersama Badan Anggaran akan melakukan pendalaman terhadap usulan-usulan tersebut untuk memastikan setiap penambahan anggaran memiliki dasar kebutuhan dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin, DPRD masih menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar perencanaan, kebutuhan masyarakat, mekanisme pembiayaan, sumber dana di luar APBD, serta urgensi pembangunan.
“Untuk pembahasannya sendiri bisa singkat jika penjelasan eksekutif jelas, bisa lama jika penjelasan eksekutif tidak jelas,” ulas Amrul.
